PTPP Jual Saham Tol Medan ke Investor Hong Kong Senilai Rp 412 Miliar

PTPP sepakat untuk melepaskan kepemilikan saham yang dimiliki oleh perusahaan sebesar 15 persen di PT Jasamarga Kualanamu Tol kepada investor asing asal Hong Kong.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Apr 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 10:30 WIB
(Foto: Dok Foto Kementerian PUPR)
Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi (Foto: Dok Foto Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Saham atau Sales Purchase Agreement (SPA) atas kepemilikan saham di PT Jasamarga Kualanamu Tol. Acara penandatangan SPA bertempat di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Kamis 22 April 2021 lalu.

Dalam penandatangan tersebut, PTPP sepakat untuk melepaskan kepemilikan saham yang dimiliki oleh perusahaan sebesar 15 persen di PT Jasamarga Kualanamu Tol kepada investor asing asal Hong Kong, yaitu Kings Ring Limited. Nilai transaksi penjualan jalan tol tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 412 Miliar.

“Aksi Korporasi ini merupakan salah satu momentum penting bagi PTPP dimana kami sangat menyambut baik terjalinnya kesepakatan ini. Dengan dilakukannnya penandatangan SPA ini tentunya dapat meningkatkan kepercayaan para investor baik lokal maupun asing terhadap PTPP," kata Direktur Utama PTPP Novel Arsyad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Kings Ring Limited merupakan bagian dari group Road King Expressway International Holding Limited (RKEIH) yang merupakan salah satu investor dan operator jalan tol dengan pengalaman lebih dari 25 (dua puluh) tahun di Kawasan Asia Timur.

“Dana segar hasil penjualan Jalan Tol MKTT tersebut akan digunakan untuk tambahan modal kerja perusahaan dan pengembangan proyek investasi infrastruktur lainnya. Kami percaya aksi korporasi ini akan memberikan benefit yang baik untuk Kings Ring Limited maupun JMKT,” lanjut Novel.

PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) merupakan perusahaaan yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol untuk ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) yang dibentuk sejak tahun 2014 dengan ruas panjang tol 61,7 kilometer. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masuk PSN

Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) menjalani uji laik pada tanggal 10 dan 11 Januari 2019. Dok Kementerian PUPR
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) menjalani uji laik pada tanggal 10 dan 11 Januari 2019. Dok Kementerian PUPR

Jalan Tol MKTT merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara dan telah beroperasi sejak tahun 2016.

Jalan Tol MKTT telah menghubungkan Kota Medan dan sekitarnya ke Bandara Kualanamu yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Tebing Tinggi. Kehadiran jalan tol tersebut telah memberikan manfaat ekonomi yang tinggi kepada Indonesia khususnya masyarakat di Provinsi Sumatera Utara.

Adapun salah satu manfaat yang dirasakan dengan kehadiran tol ini dimana perjalanan dari Kota Medan ke Kota Tebing Tinggi dapat ditempuh 1 jam lebih cepat sehingga jalan tol ini dapat meningkatkan konektivitas dan menghemat biaya logistik untuk barang dan jasa.

"JMKT merupakan salah satu portofolio investasi terbaik yang dimiliki oleh perusahaan dimana perusahaan ini telah menunjukan kinerja yang baik. Laju harian rata-rata di jalan tol ini telah melampaui target yang tertera sebelumnya pada rencana bisnis. MKTT merupakan jalur alternatif kendaraan yang akan menuju ke arah Timur dari Kota medan menuju Kota Tebing Tinggi dimana ruas ini juga akan terkoneksi dengan ruas jalan tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera)," tutup Novel.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya