Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Dokter PPDS Unpad, Pihak Kampus dan RSHS Bandung Janji Transparan

Terduga pelaku dikabarkan telah diberhentikan dari program PPDS.

oleh Dikdik Ripaldi Diperbarui 09 Apr 2025, 13:08 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 13:08 WIB
Video Pelecehan Seksual Terjadi di Kereta Argo Luwu Viral di Medsos, Ini Tanggapan KAI
Ilustrasi seorang perempuan ekspresikan stop kekerasan seksual. (Sumber foto: Pexels.com).... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Kabar soal kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad, viral di media sosial.

Diketahui dari unggahan viral tersebut, korban merupakan perempuan penunggu pasien.

Pihak kampus Unpad dan RSHS Bandung telah menyampaikan pernyataan bersama terkait kasus itu melalui siaran pers tertulis diterima Liputan6.com, Rabu (9/4/2025).

Dalam siaran pers itu dinyatakan bahwa Unpad dan RSHS Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien. Kasus itu disebut terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," tulis siaran pers tersebut.

Kasus ini diaku telah direspons secara serius, Unpad dan RSHS Bandung disebut telah sepakat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian DaerahJawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.

2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.

3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.

Kata Kemenkes

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/4/2025) mengatakan, pihaknya sudah memberi sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," kata Azhar Jaya. 

Dalam keterangan yang sama, Azhar menjelaskan bahwa Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Dia mengatakan bahwa pihak Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik, dan mengambil sejumlah langkah.

Sejumlah langkah tersebut, kata dia, meliputi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), komitmen melindungi privasi korban dan keluarga, serta pemberhentian terduga pelaku dari PPDS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan belum menjelaskan lebih detail tentang kasus tersebut, namun dia menyebutkan bahwa semua proses sudah berlangsung secara lengkap, dan pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti seperti obat bius dan kondom.

Surawan juga menyebutkan pihaknya akan merilis secara detail lebih lanjut. Kasus pelecehan seksual ini menjadi ramai setelah ada korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya di media sosial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya