Liputan6.com, Jakarta Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengundang kritik hampir seluruh pihak. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih gegara Covid-19, pemerintah justru menaikkan pajak.
Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak ada kenaikan PPN di tahun 2021, namun Presiden Jokowi sudah berkirim surat ke DPR terkait hal ini.
Baca Juga
Pada 11 Mei 2021 lalu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, ruang fiskal harus ditingkatkah di tengah pandemi. Dalam kondisi yang sulit, kebutuhan belanja negara meningkat, namun di sisi lain, penerimaan negara menurun.
Advertisement
Salah satu alternatif yang dikaji untuk meningkatkan ruang fiskal ialah tarif PPN. Tarif PPN memiliki beberapa isu yang masih harus dituntaskan.
Pertama, masih banyak barang dan jasa yang penyerahannya tidak dipungut PPN. Lalu kedua, efektivitas pemungutan PPN di Indonesia masih 60 persen dari total yang seharusnya bisa dipungut. Ketiga, perbandingan antara penerimaan PPN dan PDB hanya 3,62 persen.
Lebih lanjut, saat ini, posisi tarif PPN ialah 10 persen. Ternyata, tarif PPN Indonesia termasuk jajaran terendah di dunia. Menurut data Tax Summary PwC, tarif PPN negara-negara ASEAN cenderung rendah.
Singapura memberlakukan tarif PPN 7 persen, Thailand 7 persen, Laos dan Vietnam 10 persen, Kamboja 10 Persen. Untuk Malaysia, tarif PPNnya 10 persen namun tarif pajak jasa 6 persen.
Dibandingkan negara seperti Belanda, tarif PPNnya mencapai 21 persen, jelas lebih tinggi. Prancis 20 persen, Italia 22 persen, Inggris 20 persen, Jerman 16 persen, dan Spanyol 21 persen.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan sendiri belum memberi pembaruan informasi terkait wacana kenaikan PPN. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari juga enggan memberikan penjelasan detail mengenai seluk beluk wacana kenaikan tarif PPN ini.
"Seperti yang arahan waktu press conference APBN Kita, untuk PPN, nanti ya (pembahasannya), akan dijadwalkan," ujarnya singkat saat dihubungi Liputan6.com.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR: Kenaikan PPN Tambah Beban Masyarakat
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai rencana Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.
“Rencana kenaikan Pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah kebawah,” kata Guspardi, Kamis (27/5/2021).
Guspardi berpendapat, saat ini bukan momen yang tepat menaikkan PPN. Apalagi kita masih dihadapkan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang masih mengalami gelombang yang mengkhawatirkan dan belum jelas kapan berakhirnya.
Menurut Guspardi, indikatornya cukup jelas, hal itu terlihat dari pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021 masih terkontraksi, di kisaran -0,74 persen. Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak.
“Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat. Untuk itu, pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif Pajak, ujungnya malah blunder kepada pemulihan ekonomi Nasional,” tegasnya.
Ia menyarankan, lebih baik Pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu.
“Menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar,” imbuhnya.
Advertisement