Liputan6.com, Jakarta Hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan tatap muka di kantor pajak. Mulai besok, Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025), seluruh kantor pajak akan tutup sementara dalam rangka libur Hari Suci Nyepi dan Hari raya Idul Fitri 2025.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pelayanan langsung di kantor pajak baru akan kembali dibuka pada Selasa (8/4/2025).
Baca Juga
"Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (27/3/2025).
Advertisement
Meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Kemudian, yang terpenting wajib pajak juga masih dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id. Untuk memastikan kenyamanan dalam pelaporan pajak, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga batas akhir.
"Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman," tulis pengumuman tersebut.
Selain itu, layanan konsultasi perpajakan daring tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web resmi pajak.go.id.
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Hal ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Hari Libur
Hal ini seiring hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, latar belakang penerbitan aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, hingga 7 April 2025.
Advertisement
Pertimbangan Lainnya
Ia menuturkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/3/2025).
Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
