Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni 2021 karena membengkaknya kasus positif covid-19. Namun Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban menyarankan pemerintah melakukan hal yang lebih ketat yaitu lockdown.
Menanggapi itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno akan menghormati keputusan yang akan dibuat pemerintah pusat.
Baca Juga
"Kita sangat menghormati dari kementerian/lembaga yang berwenang terhadap keputusan tersebut," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Advertisement
Kemenparekraf akan bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan berbagai penyesuaian dengan kegiatan kementerian. Di sisi lain, kementerian akan mendorong optimalisasi program bantuan sosial untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Kami akan lakukan langkah untuk mematuhi dan menyiapkan kebutuhan dan menggenjot program bantuan sosial," kata dia.
Adapun beberapa program yang bisa dimaksimalkan antara lain dana hibah pariwisata, bantuan insentif pajak, dan permodalan dengan likuiditas. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional juga akan dimanfaatkan Sandiaga untuk pelaku UMKM bila pemerintah melakukan kebijakan penguncian wilayah (lockdown) demi menekan penyebaran virus corona.
"(Dana) PEN bisa bantu UMKM agar bisa bertahan seandainya ini (lockdown) dilakukan," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Mikro Diperketat, Pengusaha Hotel Minta Kompensasi Agar Tak Bangkrut
Sebelumnya, Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, meminta kompensasi kepada Pemerintah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) untuk pengusaha restoran agar tidak bangkrut.
“Untuk itu kita minta agar pemerintah bisa memberikan kompensasi pada pelaku usaha jangan sampai bangkrut,” kata Sutrisno kepada Liputan6.com, Selasa (22/6/2021).
Kompensasi yang dimaksud yakni keringanan-keringanan agar biaya usaha itu dalam bentuk pajak, pungutan, biaya-biaya lain, serta penerapan sanksi-sanksi birokrasi yang sering cukup berat di lapangan.
“Relaksasi ini sangat diperlukan. Lebih jauh dari itu upaya upaya menertibkan masyarakat agar bisa mentaati prokes yang penting untuk menekan angka penularan yang tinggi ini,” ujarnya.
Disisi lain, pada prinsipnya para pengusaha restoran akan mengikuti ketentuan pemerintah, walaupun dampaknya pasti menurunkan kegiatan usaha.
Namun, soal PPKM Mikro, menurutnya melihat kondisi sekarang tingkat Covid-19 memang sangat tinggi, karena itu perlu ada langkah-langkah khusus untuk menurunkan kembali, dari angka beberapa waktu lalu yang sudah turun.
Advertisement