CPNS 2021 Buka Formasi Khusus Cumlaude, Berikut Syaratnya

Rencananya seleksi CPNS dibuka di akhir Juni 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 20:00 WIB
Formasi CPNS 2021 Khusus Cumlaude
Formasi CPNS 2021 Khusus Cumlaude

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah segera membuka secara resmi pendaftaran CASN 2021 yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Rencananya seleksi CPNS dibuka di akhir Juni 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengumumkan pada seleksi CPNS 2021 juga dibuka formasi untuk lulusan cumlaude.

Pembukaan formasi tersebut telah dimuat melalui PermenpanRB No 27 tahun 2021. Melansir dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, formasi tersebut tersedia untuk para lulusan dalam maupun luar negeri.

Hai #SobatBKN lulusan sarjana dengan pujian atau cumlaude ….Ada info lho, formasi khusus CPNS yang diperuntukkan bagi kamu. Nah … bagi kalian yang tertarik untuk mendaftar CPNS melalui formasi khusus ini, yuk cek syaratnya,” tulis BKN, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Adapun dari formasi khusus tersebut, setiap instansi pusat diwajibkan untuk mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total kebutuhan PNS dari masing-masing instansi.

Sementara itu, untuk pendaftar CPNS yang dipersilahkan merupakan lulusan sarjana, dan tidak termasuk didalamnya D4.

Untuk persyaratan pada formasi khusus cumlaude, sebagai berikut:

1. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri

- Berpredikat kelulusan cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul, dan program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

2. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri

- Memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi

 

Saksikan Video Ini

Daftar Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib Lampirkan STR saat Seleksi CPNS 2021

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Jelang seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menginformasikan untuk formasi tenaga kesehatan, peserta wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat akan melakukan pendaftaran.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam PermenpanRB No 27 tahun 2021 dan PermenpanRB No 980 tahun 2021. Dikonfirmasi sebanyak 34 formasi wajib melampirkan STR.

“Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran. Nah, kali ini mimin mau kasih info kita-kira formasi apa saja yang harus melampirkan STR,” tulis BKN melalui Twitter resminya @BKNgoid, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, tidak semua formasi kesehatan wajib melampirkan STR. Untuk formasi yang tidak melampirkan, yaitu Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli.

Kemudian, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli, serta Pembimbing Kesehatan Kerja.

 

Wajib Lampirkan STR

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun formasi yang wajib melampirkan STR, sebagai berikut:

1. Dokter Pendidik Klinis

2. Dokter

3. Dokter Gigi

4. Psikolog Klinis

5. Perawat Ahli

6. Perawat Terampil

7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli

8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil

9. Penata Anestesi

10. Asisten Penata Anestesi

11. Bidan Ahli

12. Bidan Terampil

13. Apoteker

14. Asisten Apoteker

15. Fisioterapis Ahli

16. Fisioterapis Terampil

17. Nutrisionis Ahli

18. Nutrisionis Terampil

19. Perekam Medis Ahli

20. Perekam Medis Terampil

21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli

22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil

23. Radiografer Ahli

24. Radiografer Terampil

25. Refraksionis Optisien

26. Sanitarian Terampil

27. Teknisi Elektromedis Ahli

28. Teknisi Elektromedis Terampil

29. Fisikawan Medis Ahli

30. Okupasi Terapis

31. Ortotis Prostetis

32. Teknisi Gigi

33. Teknisi Transfusi Darah

34. Terapis Wicara.

 

Reporter: Anisa Aulia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya