Harga Ivermectin Tak Masuk Akal, GP Farmasi Tegaskan Ada Pelanggaran Aturan

Harga obat seperti ivermectin sebenarnya sudah ditentukan oleh pemerintah dan tercantum dengan jelas di setiap kemasan.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Jul 2021, 19:31 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 19:31 WIB
Obat  Ivermectin. Instagram @erickthohir
Obat Ivermectin. Instagram @erickthohir

Liputan6.com, Jakarta Harga obat ivermectin melonjak drastis.  Di beberapa platform belanja online, ivermectin dijajakan hingga ratusan ribu rupiah.

Tampaknya harga ivermectin melonjak usai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan obat ini mendapat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) sebagai obat terapi penanganan covid-19. 

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Kamis (1/7/2021), harga ivermectin di platform aplikasi kesehatan Seperti Halodoc, ukuran 12 mg isi 20 tablet dijual seharga Rp 195.000 hingga Rp 197.100 per setrip.

Sementara di platform belanja online seperti Blibli.com, harga Ivermectin mencapai Rp 650 ribu hingga Rp 699 ribu. Kemudian di Bukalapak sebesar Rp 450 ribu.

Menanggapi ini, Sekjen Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Andreas Bayu Aji, mengakui jika diperlukan pengaturan para pemangku kepentingan agar harga obat sesuai dengan aturan Pemerintah.

“Mencermati adanya kenaikan harga dan mekanisme mendapatkan obat tersebut, yang tampaknya sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada, tentu perlu diatur dan ditata kembali oleh para pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan masalah terutama bagi pasien,” kata Andreas kepada Liputan6.com, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, harga obat sebenarnya sudah ditentukan oleh pemerintah dan tercantum dengan jelas di setiap kemasannya.

Begitupun untuk mekanisme pemberian obat kepada pasien juga tertera jelas dan diatur dengan tegas oleh ketentuan perundangan.

Sebelumnya Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito telah mengingatkan agar masyarakat tidak membeli ivermectin melalui platform online illegal, melainkan harus dengan resep dokter.

“Untuk kehati-hatian, Kami menghimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik maka masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang illegal,” kata Penny dalam Konferensi pers PPUK Ivermectin, Senin (28/6/2021).

Saksikan Video Ini

Uji Klinik

Uji Klinik Ivermectin Disetujui, BPOM: Penggunaan Harus Sesuai Petunjuk Dokter
BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk digunakan sebagai obat Covid-19. (Foto: Unsplash.com/Christina Victoria).

BPOM telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi penanganan covid-19.

Penny menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang harus disertai dengan resep dokter.

BPOM sebelumnya telah lebih dulu mengeluarkan izin penggunaan edar Ivermectin sebagai obat untuk infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis tertentu.

“Sebetulnya sudah banyak negara yang menggunakan ivermectin ini, di India pada saat masa periode intensitas tinggi itu mereka menggunakan ivermectin, sampai mereda mereka tidak lagi menggunakan ivermectin. Dan juga Slovakia yang juga melakukan uji klinik,” ujarnya.

Demikian, Penny menghimbau masyarakat tidak membeli ivermectin melalui platform online illegal, melainkan harus dengan resep dokter.

“Untuk kehati-hatian, Kami menghimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang illegal,” kata Penny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya