Kementerian BUMN Terima Surat Pengunduran Diri Rektor UI Ari Kuncoro dari Posisi Wakil komut BRI

Ari Kuncoro sempat menjadi perbincangan publik gegara diduga melanggar statuta Universitas Indonesia terkait jabatan di BUMN.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Jul 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 13:40 WIB
(Foto:Merdeka.com/Wilfridus S)
Dekan FE UI Ari Kuncoro (Foto:Merdeka.com/Wilfridus S)

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Mengutip keterbukaan informasi BRI dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/7/2021), Kementerian BUMN sudah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro.

"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juni 2021. Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," demikian dikutip Liputan6.com.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

"Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan," ujarnya.

Sebelumnya, Ari Kuncoro sempat menjadi perbincangan publik gegara diduga melanggar statuta Universitas Indonesia terkait jabatan di BUMN. Namun, statuta tersebut diubah, memungkinkan Ari memiliki rangkap jabatan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rektor UI Ari Kuncoro Didesak Mundur

Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. (Istimewa)
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. (Istimewa)

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mendesak supaya Ari Kuncoro meletakkan jabatannya sebagai pimpinan di UI.

"Sebagai pertanggungjawaban publik dan cacat moral, mestinya dia mundur dari jabatan rektor," kata Ubaid kepada Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).

Ubaid memandang, rangkap jabatan Ari Kuncoro merupakan sebuah pelanggaran serius. Pelanggaran itu bukan melulu soal rangkap jabatan, melainkan juga menyangkut konflik kepentingan antara kedua jabatan yang diduduki Ari.

"Ini sangat sarat dengan conflict of interest. Ini contoh buruk yang lagi-lagi dipertontonkan oleh kampus UI. Ini sangat memalukan," katanya menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya