Liputan6.com, Jakarta Masyarakat kembali bisa bernafas panjang. Hal ini lantaran pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon tarif listrik untuk rumah tangga pelanggan 400 VA - 900 VA dan industri bisnis hingga Desember 2021.
Awalnya, diskon listrik ini bakal berakhir pada bulan September 2021.
Baca Juga
Direktur Niaga dan Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril mengatakan, besaran diskon tarif listrik sampai dengan Desember tentu saja berbeda. Artinya para pelanggan tidak lagi mendapatkan keringanan sebanyak 100 persen.
Advertisement
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kriteria penerima stimulus listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala
Kemudian untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Serta pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
"Tentu saja ada perubahan. Memang pada waktu sampai bulan Maret tahun 2021 100 persen. Tapi setelah itu hanya mendapat diskon tarif listrik 50 persen. Kemudian yang 900 VA hanya 25 persen dari 50 persen. Nah itu memang sudah selisih berbeda dengan bulan Juli sampai dengan nanti Desember," kata dia dalam Dialog Produktif Kabar Kamis : Updet Kelanjutan Program Stimulus Listrik, Kamis (29/7/2021).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jumlah Penerima Naik
Dia melanjutkan, dalam pelaksanaan di lapangan tentu saja jumlah penerima subsidi listrik tahun ini untuk pelanggan rumah tangga naik. Sebab ada penambahan pelanggan pada daerah-daerah mencakup daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Selain itu terdapat pula pelanggan-pelanggan yang memang tidak mampu, namun terdapat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu juga ada data-data dari hasil penandaan data terakhir sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
"Kita masukkan juga kepada pelanggan yang mendapat subsidi itu yang terkait dengan pelanggan rumah tangga," jelas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement