Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran CPNS 2021 resmi di tutup pada 26 Juli 2021 lalu. Proses selanjutnya adalah pengumuman seleksi administrasi dan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Buat yang ingin tahu, berikut kisi-kis tes SKD CPNS 2021.
Diketahui, ada tiga aspek dalam Tes SKD CPNS 2021 tersebut. Yakni, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum Tiu (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga
Peserta bisa lolos CPNS 2021 dengan memperoleh nilai dari tes SKD CPNS ini. Lantas, berapa bobot nilai dari masing-masing tes SKD?
Advertisement
Simak berikut ini yang telah Liputan6.com rangkum, mengutip akun instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, Minggu (1/8/2021).
Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK akan berjumlah 30 soal dengan bobot nilai per soal sebesar 5 poin. Jadi, nilai maksimal yang bisa didapatkan adalah 150 poin.
Selanjutnya, Tes Intelegensia Umum akan berjumlah 35 soal dengan bobot nilai per soal 5 poin. Jadi, nilai maksimal yang bisa didapatkan adalah 175 poin.
Berbeda dengan dua tes sebelumnya, untuk Tes Karakteristik Pribadi akan menghitung semua jawaban dengan nilai bervariasi. Bobotnya mulai dari 1-5 poin, tergantung pada jawaban yang diberikan peserta.
Sehingga total poin maksimal yang bisadidapatkan peserta dari TKP ini sebesar 225 poin dari 45 soal yang perlu dijawab.
Ketentuan lainnya, jika peserta tidak menjawab pada TKP ini, ia tidak akan mendapat poin.Dengan demikian, jika peserta bisa melewati semua tes dengan nilai maksimal, total nilai yang akan didapatkan adalah 550 poin.
"Setelah tahu komponen dan pembobotan nilai pada jawaban soal SKD, kira-kira strategi apa yang akan kalian terapkan agar seleksi dapat memenuhi PG SKD?," tutup unggahan tersebut.
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.
Passing Grade
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi meluncurkan nilai ambang batas atau passing grade SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2021.
Batas nilai atau passing grade SKD CPNS ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya. Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Sementara untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas 150 untuk TWK; 175 untuk TIU; dan 225 untuk TKP.
Penetapan nilai dan materi SKD untuk formasi CPNS pada seleksi ASN Tahun 2021 tersebut disampaikan Panselnas melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021.
Advertisement
Pengecualian Passing Grade
Kementerian PANRB memberi pengecualian bagi calon ASN kategori tertentu. Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Ini meliputi kategori kebutuhan khusus disabilitas, cumlaude, diaspora, dan putra/putri Papua & Papua Barat. Pengecualian juga berlaku bagi kebutuhan umum seperti Dokter, ABK, Rescuer, dan pengamat gunung api. Berikut passing grade pada masing-masing kategori pengecualian:
- Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
- Bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
- Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
- Jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.