Selesaikan Masalah Menahun di AJB Bumiputera, Ini Usul Solusi buat BPA

Posisi AJB Bumiputera sebagai badan usaha swasta memiliki konsekuensi kepada pengelolaan usaha dan posisi dari pemegang polis selaku pemilik perusahaan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Agu 2021, 13:18 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 13:18 WIB
Puluhan Nasabah Bumiputera Demo di Kantor Pusat
Nasabah Bumiputera melakukan aksi unjuk rasa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di depan kantor Wisma Bumiputera, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Para korban gagal bayar AJB Bumiputera menuntut kejelasan untuk polis dibayar. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menilai kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang berlarut-larut disebabkan oleh minimnya peran strategis Badan Perwakilan Anggota (BPA) selaku perwakilan pemegang polis.

Piter menerangkan, posisi AJB Bumiputera sebagai badan usaha swasta memiliki konsekuensi kepada pengelolaan usaha dan posisi dari pemegang polis selaku pemilik perusahaan.

Kewenangan pemegang polis sebagai lembaga tertinggi Bumiputera kemudian diwakilkan oleh BPA, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Anggaran Dasar Nomor 15 Bab IV Pasal 8 ayat (1).

"Dengan bentuk badan usaha yang mutual dan lebih demokratis Bumiputera bisa lebih baik. Good Corporate Governance bisa lebih ditegakkan. Tetapi berbagai permasalahan yang terjadi di Bumiputera justru dipicu oleh tidak dilaksanakannya konsep mutual secara murni dan konsekuen oleh BPA," ujar Piter dalam suatu sesi webinar, Jumat (6/8/2021).

Menurut dia, posisi BPA di AJB Bumiputera juga bisa ikut menentukan operasional perusahaan. Namun hasilnya, BPA justru tidak cepat tanggap terhadap permasalahan-permasalahan strategis.

Itu menyebabkan Bumiputera terus merugi sejak 1997 hingga defisitnya saat ini menjadi lebih dari Rp 20 triliun.

Dikatakan Piter, ketidakberhasilan Bumiputera untuk segera keluar dari permasalahannya tidak lepas dari tidak kooperatifnya BPA dengan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sikap tidak kooperatif BPA antara lain ditunjukkan oleh: Rencana Penyehatan Keuangan Bumiputera yang tidak kunjung disetujui oleh OJK, serta terjadinya perubahan jajaran direksi dan komisaris yang cepat dan sering. Puncak nya adalah ditahannya Ketua BPA oleh Kejaksaan atas dugaan tidak melaksanakan Perintah Tertulis dari OJK," paparnya.

Padahal, sambung Piter, AJB Bumiputera sebagai badan usaha mutual memiliki banyak kelebihan. Tetapi seperti, kelebihan-kelebihan itu tidak termanfaatkan dan justru memunculkan banyak masalah.

 

 


Bisa Lebih Awal Diselesaikan

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912

Piter berpikir, kerugian Bumiputera seharusnya bisa lebih awal diselesaikan dengan memanfaatkan ketentuan yang ada di perusahaan, yakni mengakui kerugian dan membebankannya kepada pemilik usaha (pemilik polis).

"Sayangnya hal ini tidak dilakukan, sementara BPA dan pengelola Bumiputera tidak kunjung menemukan solusi lainnya. Akibatnya kerugian terus membesar dari tahun ke tahun," kata Piter.

"Sudah saatnya Otoritas mengambil Langkah-langkah yang lebih tegas. Kekosongan BPA harus diakhiri. Bumiputera harus segera memiliki BPA yang legitimate untuk selanjutnya membentuk pengelolaa Bumiputera (komisaris dan direksi) yang profesional. Hanya dengan demikian maka manajemen Bumiputera bisa bergerak menghidupkan Bumiputera yang saat ini mati suri," tegasnya.

Selain itu, BPA bersama-sama dengan pengelola Bumiputera dihimbaunya menerapkan Pasal 38 Anggaran Dasar (AD) dan menginisiasi sidang luar biasa untuk memutuskan apakah perusahaan akan dipertahankan tetap berdiri atau dilikuidasi.

"Apabila Sidang Luar Biasa memutuskan tetap berdiri, maka kerugian akan dibagi prorata di antara para anggota Bumiputera. Tata cara pembagian kerugian diatur dalam sidang BPA. Penerapan Pasal 38 AD Bumiputera yang merupakan roh dari usaha bersama diyakini adalah solusi terbaik bagi Bumiputera tanpa melibatkan negara," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya