Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada 1.005 PNS yang dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2020. Data tersebut disampaikan dalam Laporan Kinerja Badan Kepegawaian Negara 2020.
Mengutip laporan kinerja BKN 2020, Selasa (10/8/2021), sebanyak 727 di antaranya dinyatakan melanggar dan mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga
Kemudian 667 PNS lainnya telah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 60 lainnya belum ditindaklanjuti, namun data kepegawaian PNS bersangkutan telah diblokir.
Advertisement
Berdasarkan laporan rekapitulasi data pelanggaran netralitas PNS yang telah direkonsiliasi, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) selaku Sekretariat Satgas Pengawasan Netralitas Pegawai ASN memblokir data kepegawaian 60 ASN yang belum dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pemblokiran tersebut dilakukan dalam upaya untuk mencegah permasalahan permasalahan yang timbul di Pilkada mendatang.
Terhadap 60 PNS yang datanya sudah diblokir, Kedeputian Bidang Wasdal melalui Kantor Regional BKN mendorong PPK untuk segera menindaklajuti rekomendasi KASN.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hukuman
Apabila terbukti melanggar netralitas, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Hasilnya, sejumlah PPK telah menindaklanjuti rekomendasi dengan menjatuhi sanksi kepada 44 ASN sehingga blokir status kepegawaian ASN tersebut telah dibuka kembali," tulis BKN.
Sampai dengan 8 Januari 2020, jumlah rekomendasi dari pelanggaran netralitas yang telah ditindaklanjuti PPK adalah 73 persen. Laporan tindaklanjut penanganan netralitas PNS kemudian coba disajikan BKN pada laman https://s.id/netralitasASN.
Namun pasca melakukan peninjauan, laman https://s.id/netralitasASN kini sudah tidak ditemukan untuk melihat update pemblokiran sisa 60 PNS akibat pelanggaran netralitas di pilkada 2020.
Advertisement