Dilaporkan Tak Netral saat Pilkada 2020, Data Pegawai 60 PNS Diblokir

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada 1.005 PNS yang dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2020

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Agu 2021, 12:20 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 12:20 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada 1.005 PNS yang dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2020. Data tersebut disampaikan dalam Laporan Kinerja Badan Kepegawaian Negara 2020.

Mengutip laporan kinerja BKN 2020, Selasa (10/8/2021), sebanyak 727 di antaranya dinyatakan melanggar dan mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian 667 PNS lainnya telah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 60 lainnya belum ditindaklanjuti, namun data kepegawaian PNS bersangkutan telah diblokir.

Berdasarkan laporan rekapitulasi data pelanggaran netralitas PNS yang telah direkonsiliasi, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) selaku Sekretariat Satgas Pengawasan Netralitas Pegawai ASN memblokir data kepegawaian 60 ASN yang belum dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pemblokiran tersebut dilakukan dalam upaya untuk mencegah permasalahan permasalahan yang timbul di Pilkada mendatang.

Terhadap 60 PNS yang datanya sudah diblokir, Kedeputian Bidang Wasdal melalui Kantor Regional BKN mendorong PPK untuk segera menindaklajuti rekomendasi KASN.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hukuman

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Apabila terbukti melanggar netralitas, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Hasilnya, sejumlah PPK telah menindaklanjuti rekomendasi dengan menjatuhi sanksi kepada 44 ASN sehingga blokir status kepegawaian ASN tersebut telah dibuka kembali," tulis BKN.

Sampai dengan 8 Januari 2020, jumlah rekomendasi dari pelanggaran netralitas yang telah ditindaklanjuti PPK adalah 73 persen. Laporan tindaklanjut penanganan netralitas PNS kemudian coba disajikan BKN pada laman https://s.id/netralitasASN.

Namun pasca melakukan peninjauan, laman https://s.id/netralitasASN kini sudah tidak ditemukan untuk melihat update pemblokiran sisa 60 PNS akibat pelanggaran netralitas di pilkada 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya