Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian pos belanja hingga evaluasi program dan kegiatan, usai terkena efisiensi dalam bentuk pemangkasan anggaran.
Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024 Kementerian PANRB kena sunat, dari sebelumnya Rp 392,98 miliar menjadi Rp 219,19 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Menpan RB Rini Widyantini mengatakan, jajarannya sedang melakukan perhitungan efisiensi secara rinci. Program dan kegiatan dievaluasi untuk memastikan penggunaan anggaran tetap optimal.
Advertisement
Optimalisasi transformasi digital pemerintah dinilai bisa menjawab tantangan ini. Harapannya penerapan teknologi akan mengurangi biaya serta mempercepat kinerja pegawai.
"Sebagai bagian dari strategi efisiensi, kami mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam sistem kerja, menghemat penggunaan sarana dan prasarana kantor, serta memperkuat kolaborasi antar-unit kerja melalui pendekatan share outcome, share output, dan share activities," jelasnya, Kamis (6/2/2025).
Penyesuaian Pos Belanja
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, Kementerian PANRB melakukan penyesuaian pada beberapa pos belanja operasional dan non operasional. Penyesuaian itu mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Sejumlah hal yang mengalami penyesuaian antara lain perjalanan dinas, pengaadaan alat tulis kantor, kegiatan rapat/seminar/sosialisasi, kegiatan seremonial, dan lain sebagainya.
"Namun kami tetap memperhatikan program dan kegiatan penting Kementerian PANRB tetap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi," ujar Rini.
Â
Anggaran IKN Tak Jadi Dipangkas
Beda halnya dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, anggaran pembangunan IKN Tahap II masih sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Dalam ratas bersama Prabowo pada Senin (3/2/2025) lalu, RI 1 meminta Otorita IKN untuk bersurat ke Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan kepastian anggaran pembangunan IKN.
"Kalau tentang anggaran kami sampaikan kepada beliau (Presiden Prabowo), dijawab agar itu segera disesuaikan. Karena Instruksi Presiden Tahun 2025 Nomor 1 dibuat sebelum Ratas kemarin," ujar Basuki beberapa waktu lalu.
Â
Advertisement
Kirim Surat ke Sri Mulyani
Basuki mengatakan, Instruksi Presiden Tahun 2025 Nomor 1 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dibuat sebelum ratas terkait Ibu Kota Nusantara diselenggarakan, sehingga memerlukan penyesuaian kembali.
Anggaran Otorita IKN sebesar Rp 6,3 triliun merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal. Maka untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta berbagai ekosistem pendukung lainnya membutuhkan tambahan sebesar Rp 8,1 triliun.
"Kami diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) untuk menyesuaikan anggaran sesuai yang disetujui oleh Bapak Presiden, yaitu Rp 6,3 triliun ditambah Rp 8,1 triliun," imbuh Basuki.