Kadin: OSS Berbasis Risiko Bikin Izin Investasi Lebih Mudah

Kadin mengapresiasi adanya Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko

oleh Tira Santia diperbarui 12 Agu 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 12:30 WIB
Ketua KADIN Arsjad Rasjid
Ketua KADIN Arsjad Rasjid

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyebut Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko yang Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lebih sederhana dalam pengajuan perizinan bagi pengusaha.

“Jadi saya melihatnya lebih sederhana, dalam pengajuan perizinannya karena jenis perizinan berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha,” kata Arsjad dalam webinar Urus Izin Tanpa Ribet, Kamis (12/8/2021).

Kemudian manfaat lainnya OSS-RBA untuk pengusaha yaitu proses perizinan lebih cepat karena ada pemangkasan birokrasi. Selain itu, pengusaha bisa mengajukan perizinan hanya dari rumah.

“Nayangkan sekarang dengan zaman pandemi ini apalagi, dengan adanya komputerisasi dan digitalisasi semua mudah online, dan mengurangi beban administrasi pengusaha,” ujarnya.

Disisi lain, Kadin menilai dengan hadirnya sistem baru OSS-RBA tentunya memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan dan akan menarik lebih banyak investor masuk ke Indonesia untuk investasi.

“Menurut pandangan kami di Kadin dengan sistem baru online single submission dan disempurnakan  menjadi online single submission risk Based Approach, membuat para pengusaha akan lebih mudah mengurus izin dan tentunya akan lebih menarik untuk investor masuk ke Indonesia,” jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Apresiasi

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Periode 2021-2026 Arsjad Rasjid.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Periode 2021-2026 Arsjad Rasjid.

Demikian, Kadin sangat mengapresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dan mengimplementasikan UU tersebut dengan melahirkan OSS lalu disempurnakan menjadi OSS-RBA mempermudah sektor usaha.

“Kadin ingin menyampaikan apresiasi pada Pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan undang-undang Cipta kerja dan juga mengatur adanya perizinan berbasis risiko. Dari konteks itu kami apresiasi sekali pemerintah dan juga DPR dengan Undang-undang ini sekarang implementasinya,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya