Hati-hati, Banyak Beredar Situs Palsu Cek Subsidi Gaji

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU atau subsidi upah.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Agu 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2021, 19:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengecek bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengecek bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengecek bantuan subsidi upah atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan hanya bisa dilakukan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain alamat tersebut maka dapat dipastikan situs tersebut adalah palsu.

“Link ini  https://subsidijamsostek. online/bantuan/?bpjamsostek tidak benar dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan berpotensi mengandung unsur penipuan data atau fraud,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, kepada Liputan6.com, Kamis (19/8/2021).

lebih lanjut Utoh menjelaskan, untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal resmi informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan  juga call center Layanan Masyarakat 175.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jumlah Bantuan

FOTO: Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun Bantuan Subsidi Upah (BSU) minggu ini sudah mulai ditransfer ke masing-masing rekening pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima Rp 1 juta.

Total pekerja yang akan mendapatkan BSU ditargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja. Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan penerima BSU, mereka bisa mengeceknya secara mandiri.

Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bisa dilakukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJSTK.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya