PPKM Diperpanjang Sampai 6 September 2021 di Banjarmasin, Perintah Pusat?

PPKM diperpanjang sampai level 4 di Banjarmasin berlaku dari 24 Agustus hingga 6 September 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2021, 13:55 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 13:55 WIB
Petugas gabungan di Kota Bogor memutar balik pengendara yang tidak memiliki STRP selama masa PPKM Darurat
Petugas gabungan di Kota Bogor memutar balik pengendara yang tidak memiliki STRP selama masa perpanjangan PPKM level atau darurat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengungkapkan kebijakan terbaru pemerintah tentang perpanjangan PPKM level 4 di wilayahnya.

Di Banjarmasin, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai level 4 berlaku dari 24 Agustus hingga 6 September 2021.

"Ini keputusan pemerintah pusat memperpanjang PPKM level 4 di Kota Banjarmasin hingga dua pekan lagi," ujar Ibnu Sina seperti melansir Antara, Senin (23/8/2021).

Adapun PPKM level 4 di Kota Banjarmasin sudah dilaksanakan sebanyak empat pekan, yakni dari 26 Juli hingga 23 Agustus 2021, diperpanjang lagi sampai 6 September 2021.

Menurut Ibnu Sina, pemerintah kota melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 harus dilaksanakan PPKM level 4 lagi. Ini sesuai evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat.

Diakui dia, sejauh ini kasus harian COVID-19 di Kota Banjarmasin masih berada pada level IV. Meskipun dua katagori penilaian lainnya, seperti kasus mingguan COVID-19 sudah berada di level III dan bed occupancy rate (BOR) di level II.

"Tapi yang menilai secara keseluruhan adalah Pemerintah Pusat. Saya tidak bisa mengambil kebijakan lain. Karena status PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri," terangnya.

Ibnu juga mengakui, kondisi perekonomian di kota berjuluk Seribu Sungai sekarang ini memang sedang terpuruk.

Sehingga ia pun mengharapkan adanya pengecualian atau kelonggaran untuk sektor ekonomi. "Kasusnya memang harus turun. Tapi resiko Ibukota provinsi ini memang punya lebih dibandingkan yang lain. Mobilitas juga pasti tinggi. Kita akan lakukan evaluasi juga siang ini," ujarnya.

Selain itu, Ibnu juga mengisyaratkan bahwa pengetatan dan penyekatan oleh petugas gabungan akan kembali berlanjut. "Memang ini pahit. Tapi harus kita jalani. Masyarakat juga harus bisa memahami," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jika PPKM Diperpanjang, Ekonomi Kuartal III 2021 Terancam Tumbuh Negatif

FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Orang-orang mengunjungi kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan jika PPKM terus diperpanjang, maka skenario terburuknya diprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 akan tumbuh negatif. 

“Skenario terburuknya pada kuartal ke III Indonesia bisa masuk kembali dalam fase resesi atau pertumbuhan negatif. Ini dengan asumsi PPKM level 3 dan 4 di beberapa daerah sampai September masih berlangsung,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Senin (23/8/2021).

Selain itu, Bhima menilai pelonggaran pusat perbelanjaan dengan syarat vaksin tentu bukan jalan keluar bagi macetnya sektor retail. Antara pengunjung yang datang dan biaya operasional penyewa tenant tidak sebanding, yang membuat sebagian penyewa terpaksa masih menutup tokonya.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar Pemerintah jangan terlalu lama memperpanjang PPKM. Jika terus diperpanjang maka Pemerintah harus siap menerima konsekuensi memberikan anggaran tambahan untuk perlindungan sosial.

“Saya sarankan pemerintah jangan terlalu lama perpanjang PPKM, harusnya dengan waktu yang ada kasus harian Covid-19 bisa turun signifikan. Kalau perpanjangan PPKM-nya ditambah maka konsekuensinya pemerintah harus berikan anggaran tambahan untuk perlindungan sosial maupun stimulus kepada pelaku usaha terdampak,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dengan anggaran perlindungan social saat ini yang mencapai Rp 187 triliun yang setara 1,1 persen PDB jelas sangat rendah. Minimum 3-4 persen dari PDB khusus untuk anggaran perlindungan sosial, tentu secara paralel tingkat serapan dan akurasi data penerima nya juga diperbaiki.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya