Korban Runtuhan Mal Margo City Depok Dapat Santunan Sebesar Gaji Saat Masa Pemulihan

Jika dalam masa pemulihan, korban Mal Margo City Mall tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK memberikan santunan sebesar 100 upah.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Agu 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 15:40 WIB
Penampakan gedung Margo City Depok usai ledakan
Penampakan gedung Margo City Depok usai ledakan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bergerak cepat memastikan hak dan perawatan pekerja yang menjadi korban musibah mal Margo City Depok.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia turun langsung menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, Depok pada Minggu pagi (22/08).

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 10 dari 11 orang korban musibah tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Kondisi saat ini 1 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta 5 orang cedera ringan telah diperbolehkan pulang.

"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ini. Kami hadir disini untuk melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan para korban, beberapa diantaranya mengalami luka bakar. Alhamdulillah pihak RS Bunda telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ungkap Roswita.

Roswita menegaskan bahwa seluruh pembiayaan semua korban kecelakaan di Margo City Depok yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Korban Meninggal

THUMBNAIL MARGO CITY
THUMBNAIL MARGO CITY

Bagi korban meninggal karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar 48x upah dilaporkan. Jika korban memiliki anak, maka BPJAMSOSTEK akan memberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta.

Roswita juga menjelaskan pihaknya akan segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal atas nama Muhammad Novandri, sebesar total Rp109 juta.

"Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban," pungkas Roswita.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya