OJK Syaratkan Pendirian Bank Baru Harus Punya Modal Rp 10 T, Ini Alasannya

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum, untuk pendirian bank baru di Indonesia diperlukan modal setor Rp 10 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Agu 2021, 16:15 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum, untuk pendirian bank baru di Indonesia diperlukan modal setor Rp 10 triliun.

“Kenapa Rp 10 triliun? kalau yang dulunya pendirian bank baru Rp 3 triliun itu sudah 20 tahun yang lalu tidak cocok dengan perkembangan sekarang. Untuk pendirian bank baru BHI termasuk yang didalamnya akan mendirikan bank digital modal setornya Rp 10 triliun,” kata Heru dalam konferensi pers penerbitan 3 POJK, Senin (23/8/2021).

Heru menjelaskan bahwa penentuan perubahan modal setor pendirian bank baru itu sudah dilakukan penelitian terlebih dahulu sebelum diterbitkan. Adapun tujuan dari perubahan tersebut untuk mendorong konsolidasi bank umum.

“Kita lakukan berbagai penelitian, nanti jika ada BHI yang ingin mendirikan bank baru termasuk bank digital kita sudah mensyaratkan modalnya Rp 10 triliun tujuannya untuk mendorong konsolidasi,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Konsolidasi

Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Menurutnya, daripada investor mengeluarkan modal setor Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru atau bank digital baru lebih baik mengkonsolidasikan atau mengambil bank-bank kecil yang sudah ada di Indonesia.

“Daripada investor itu datang dengan Rp 10 triliun lebih baik mengambil bank-bank yang sudah ada yang jumlahnya banyak, kalau ada investor yang mau membesarkan bank-bank itu silahkan, karena bank-bank sebelumnya (modal setornya) sudah Rp 3 triliun,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 selain memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru, OJK juga mendorong percepatan transformasi, akselerasi digital, dan mempertegas pengertian Bank Digital.

Serta mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergis perbankan khususnya bank berbadan hukum Indonesia yang bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan LJK lain dalam kelompok usaha bank serta memperluas layanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya