Kenaikan Cukai Rokok Dikhawatirkan Pukul Omzet Pedagang Kecil

Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2022 membuat pedagang dan koperasi ritel ketar-ketir.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2021, 16:28 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 13:45 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2022 membuat pedagang dan koperasi ritel ketar-ketir. Hal ini mengingat saat ini omzet pelaku usaha anjlok hingga 50 persen akibat pandemi yang melemahkan daya beli konsumen.

Melihat kekhawatiran ini, Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) meminta pemerintah tidak terburu-buru menaikkan tarif cukai rokok.

Ketua Akrindo Sriyadi Purnomo, menegaskan bahwa ketika tarif cukai rokok naik, konsumen akan memilih dan memilah rokok berdasarkan pertimbangan harga. Akrindo saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel di Jawa Timur.

“Selanjutnya akan ada penurunan, atau munculnya rokok ilegal semakin marak karena harganya lebih murah, terutama di pedagang eceran. Otomatis konsumen berkurang, omzet juga berkurang,” kata Sriyadi dalam keteragan tertulis di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Sriyadi mencontohkan, toko retail di kawasan industri, baik di sekitaran pabrik dan perkantoran yang paling merasakan dampak pandemi. Dia juga melihat fenomena bahwa selama pandemi, tidak sedikit kaum pria sebagai kepala rumah tangga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga para istri yang kini menjalankan fungsi sebagai tulang punggung keluarga.

“Seperti yang terjadi di Jawa Timur, para suami-suami pekerja terkena PHK, maka istri yang merupakan buruh linting juga harus mengambil peran pencari nafkah. Mengatasi situasi sulit seperti itu, mereka mulai berjualan” papar Sriyadi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Gapri 23 Nov 2016
Industri rokok telah menyumbang kontribusi ekonomi terbilang besar. Tahun lalu saja, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp139,5 triliun.

Karena itu, Sriyadi berharap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dialokasikan pemerintah benar-benar bisa menyentuh para pekerja tembakau yang terdampak.

“Misalnya dengan memberdayakan para suami-suami dari istri pekerja tembakau yang terdampak atau terkena PHK bisa mendapatkan pelatihan atau bantuan modal di bidang peternakan, pertanian, sehingga mereka tetap bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya