Liputan6.com, Jakarta - Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam menjelaskan, permasalahan gagal bayar yang terjadi pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) sudah terjadi sejak 1997. Kasus ini belum selesai karena tidak ada niat baik dari manajemen.
Piter menjelaskan, kasus gagal bayar yang terjadi pada Bumiputera ini tidak bisa diselesaikan seperti Jiwasraya. Alasannya, Bumiputera adalah perusahaan swasta murni dengan bentuk badan hukum usaha bersama. Pemilik polis adalah pemilik Bumiputera.
Permasalahan Asuransi Jiwa Bumiputera ini pertama kali muncul pada 1997. Saat itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai regulator sudah berusaha memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemegang polis dengan manajemen.
Advertisement
"Saat itu Regulator meminta Bumiputera untuk menyusun program penyehatan jangka pendek dan menengah," kata Piter dalam keterangan, Selasa (31/8/2021).
Sejak saat itu meskipun regulator mengalami pergantian tetapi tidak pernah berhenti berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan Bumiputera.
"Sejak 1997 hingga sekarang regulator setidaknya sudah tiga kali menghadapi opsi melikuidasi atau melanjutkan upaya penyehatan AJBB. Tiga kali pula Regulator memilih untuk menyelamatkan Bumiputera," tambah Piter.
Menurutnya, Permasalahan AJBB tidak pernah selesai tuntas karena pengelola Bumiputera yaitu BPA, komisaris dan direksi tidak pernah konsisten melaksanakan program-program yang mereka susun sendiri.
Â
Pembangkangan
Piter melanjutkan, belajar dari fakta bahwa gagalnya program penyehatan AJBB selama ini lebih disebabkan oleh intervensi BPA, regulator yaitu OJK mencoba untuk lebih tegas dengan mengeluarkan empat kali perintah tertulis kepada Bumiputera yang isinya meminta BPA untuk lebih independen, tidak mencampuri pengelolaan Bumiputera, serta segera mengambil tindakan mengakui kerugian yang dialami AJBB.
Surat Perintah Tertulis dari OJK menjadi awal pembangkangan BPA terhadap OJK. BPA kemudian tidak memberikan dukungan yang cukup terhadap upayaupaya penyehatan keuangan AJBB. Akibatnya seluruh program penyelesaian AJBB gagal.
Pembangkangan terbesar BPA adalah ketika OJK mengeluarkan perintah tertulis yang keempat melalui surat No. S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Isi perintah tertulis tersebut adalah meminta AJBB untuk segera melaksanakan Sidang Luar Biasa BPA/RUA guna mengambil keputusan terkait kerugian yang dialami AJBB sebagaimana diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.
Advertisement