Ketahui Ambang Batas, Soal dan Bobot Nilai agar Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Nilai ambang batas Seleksi PPPK guru dikecualikan bagi seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru pada beberapa pemerintah daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2021, 07:57 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 07:56 WIB
Portal sscasn.go.id untuk seleksi CASN atau CPNS dan PPPK 2021.
Portal sscasn.go.id untuk seleksi CASN atau CPNS dan PPPK 2021.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Kamis (09/09/2021), penetapan nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TA 2021.

Akan tetapi, nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Soal yang akan diberikan pada seleksi kompetensi PPPK ini berjumlah 155 soal. Sebanyak 100 soal untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 25 soal untuk Seleksi Kompetensi Manajerial, 20 soal untuk Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk wawancara.

Di samping itu, durasi waktu pengerjaan pun dibedakan antara untuk umum dan penyandang disabilitas. Untuk umum, durasi akan berjumlah 170 menit.

Pembagiannya adalah 120 menit untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 40 menit untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan 10 menit untuk wawancara.

Sedangkan khusus penyandang disabilitas, durasi waktu akan lebih lama. Mereka diberikan waktu 150 menit untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 55 menit untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan 15 menit untuk wawancara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Nilai Ambang Batas

Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Ilustrasi Seleksi Pegawai PPPK (Liputan6.com/Triyasni)

Berdasarkan penetapan Kemen PANRB, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis terlampir pada pengumuman.

Sementara untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, nilai ambang batasnya adalah 130. Adapun wawancara, nilai ambang batasnya adalah 24.

Masing-masing seleksi memiliki nilai kumulatif maksimal. Untuk Seleksi Kompetensi Teknis sendiri itu maksimal bernilai 500, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bernilai 200, dan untuk wawancara adalah 40. Jadi, total nilai kumulatif maksimal adalah 740.

 

 


Bobot Nilai

Tes SKD CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN

Dalam seleksi tersebut, ada pula bobot nilai yang harus dipenuhi peserta agar bisa melebihi nilai ambang batas sehingga bisa lulus seleksi.

Adapun bobot untuk Seleksi Kompetensi Teknis adalah bernilai 5 jika menjawab benar dan bernilai 0 jika salah menjawab. Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan wawancara, bobot nilai paling tinggi adalah 4 dan paling rendah adalah 1. Jika tidak menjawab, akan bernilai 0.

Sementara untuk Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot nilai paling tinggi adalah 4. Kemudian bobot paling rendah bernilai 1 dan jika tidak menjawab akan bernilai 0.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya