Rencana Jumlah Kebutuhan ASN 2021
Pemerintah berencana membuka Pendaftaran CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2021. Penerimaan CASN terdiri dari Seleksi CPNS, PPPK hingga Sekolah Kedinasan.
Bila mengacu pada surat MENPANRB No. B/1379/M.SM.01.00/2020, disebutkan jika total jumlah kebutuhan ASN sebanyak 1.305.485 di 2021.
Sementara untuk jumlah rencana penetapan, di mana Cut-Off hingga 2 Maret 2021 belum termasuk Instansi Pemerintah di Provinsi Papua dan Papua Barat. Jumlahnya total sebesar 711.627.
Dalam pemaparan disebutkan, jika total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.305.485, antara lain terdiri Instansi Pusat sebesar 83.669.
Kemudian Instansi daerah sebanyak 1.221.816, yang terdiri dari guru PPPK 1.032.714, PPPK non guru sebanyak 70.008 dan CPNS 119.094.
Kemudian untuk jumlah rencana penetapan sebanyak total 711.627. Ini terdiri dari Instansi Pusat 74.484, Daerah 637.243 dengan rincian Guru PPPK 530.149, PPPK non 21.741 dan CPNS 85.353.
Untuk Instansi Pusat dari total jumlah rencana penetapan 74.484, terdiri dari 56 Kementerian/Lembaga 65.829, dan 8.555 untuk 8 Sekolah Kedinasan
Kemudian untuk Instansi Daerah dari total jumlah rencana penetapan 637.243 terdiri dari 126.342 untuk 23 Pemerintah Provinsi dan 510.901 untuk 387 Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota. Jumlah Instansi Daerah ini kemudian dibagi lagi untuk Formasi Guru dan Non Guru serta CPNS dan PPPK
Pemerintah Bakal Rekrut Hampir 1,3 Juta CPNS dan PPPK di 2021
Pemerintah akan menggelar sejumlah seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Dipersiapkan hampir 1,3 juta, atau tepatnya sekitar 1,272 juta formasi untuk kedua seleksi tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pengadaan CPNS 2021 dan PPPK tahun ini pengalaman pertama dalam merekrut 1,3 juta ASN, dan jadi rekor terbesar sepanjang sejarah.
"Jumlah (CPNS dan PPPK) yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya," ujar Menteri Tjahjo beberapa waktu lalu, seperti dikutip Kamis (11/3/2021).
Menurut catatan Kementerian PANRB, jumlah 1,3 juta formasi ASN tersebut disediakan untuk perekrutan 1 Juta Guru PPPK, serta seleksi CPNS dan PPPK non-guru untuk pemerintah pusat (kementerian/lembaga) maupun daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Jumlah formasi CPNS 2021 dan PPPK tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) secara virtual bersama instansi pusat dan daerah pada Kamis, 4 Maret 2021 lalu.
"Untuk jadwal pelaksanaannya, saat ini tengah disusun oleh Tim Panselnas CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2021," tulis Kementerian PANRB melalui akun Instagram resminya.
Inilah 10 Sekolah Kedinasan 2021 Paling Diminati dan Sepi Peminat
Adapun 10 Sekolah Kedinasan 2021 yang paling diminati, yakni:
1. STIS sebanyak 4.460 pelamar
2. STAN sebanyak 3.557 pelamar
3. IPDN sebanyak 3.035 pelamar
4. STIN sebanyak 2.586 pelamar
5. POLTEKIM sebanyak 1.823 pelamar
6. STMKG sebanyak 1.747 pelamar
7. POLTEKIP sebanyak 1.662 pelamar
8. PTDI STTD BEKASI sebanyak 928 pelamar
9. POLTEK SIBER sebanyak 902 pelamar
10. PPI MADIUN sebanyak 291 pelamar
Sementara Sekolah Kedinasan sepi peminat:
1. Poltekpel Barombong sebanyak 2 pelamar
2. Poltekpel Sorong sebanyak 5 pelamar
3. Poltekpel Sulut sebanyak 9 pelamar
4. Poltekpel Malahayati sebanyak 21 pelamar
5. Poltekpel Banten sebanyak 26 pelamar
6. Poltekbang Jayapura sebanyak 26 pelamar
7. Poltekbang Medan sebanyak 53 pelamar
8. PIP Makassar sebanyak 75 pelamar
9. Poltekbang Makassar sebanyak 82 pelamar
10. Poltekpel Sumbar sebanyak 93 pelamar
Bisakah Ikut Pendaftaran Sekolah Kedinasan, CPNS serta PPPK Secara Bersamaan?
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjanarko menjelaskan, pada dasarnya lulusan SMA/sederajat dapat mendaftar keduanya.
"Sekolah kedinasan membutuhkan lulusan sekolah dengan ijazah SMA/sederajat. Sedangkan untuk CPNS dan PPPK, memang terdapat formasi untuk lulusan SMA, namun sangat terbatas," jelas Teguh, Minggu (18/4/2021).
Lanjut Teguh, calon pelamar harus yakin dengan pilihan yang akan diambilnya, baik mendaftar ke sekolah kedinasan atau mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Selain karena formasi yang terbatas, hal ini juga dikarenakan pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan dan juga hanya satu formasi pada seleksi CPNS dan PPPK.
Terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara pendaftaran untuk seleksi sekolah kedinasan dan seleksi CPNS serta PPPK.
Batas pendaftaran sekolah kedinasan berakhir pada 30 April 2021, sedangkan pendaftaran CPNS dan PPPK baru dilakukan setelah itu, yakni pada Mei/Juni 2021.
Selain itu, jumlah formasi dan persyaratan bagi seleksi CPNS dan PPPK untuk formasi lulusan SMA/sederajat pun belum diumumkan.
Berbeda dengan sekolah kedinasan 2021 yang jumlah formasi serta persyaratan sudah diumumkan dan dapat dicek di laman dikdin.bkn.go.id serta laman sekolah kedinasan masing-masing.
Untuk itu, Teguh mengingatkan calon pelamar agar fokus terhadap pilihannya. "Jika ingin mendaftar sekolah kedinasan, lebih baik fokus terhadap proses seleksi sekolah kedinasan. Demikian juga sebaliknya. Percaya dengan pilihan yang diambil, diikuti dengan ikhtiar, doa, dan usaha yang cukup. Insyaallah hasil yang terbaik," ungkap Teguh.
Hal yang Harus Dilakukan Jika NIK Bermasalah saat Pendaftaran Sekolah Kedinasan
Sebelum melakukan pendaftaran ke sekolah kedinasan yang dituju, calon pelamar diwajibkan untuk membuat akun SSCASN DIKDIN di situs dikdin.bkn.go.id.
Saat membuat akun, calon pelamar akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengungkapkan, dalam tahapan ini calon pelamar sekolah kedinasan kerap kali mengalami kendala karena ketidaksesuaikan data antara NIK dan KK.
“NIK atau KK calon pelamar kerap kali tidak terdeteksi karena NIK atau KK tidak terdaftar,” ujar Teguh, seperti mengutip laman menpan.go.id, Senin (12/4/202).
Teguh mengingatkan calon pelamar sekolah kedinasan agar NIK atau nomor KK tidak menjadi hambatan saat akan mulai mendaftar sekolah kedinasan.
Oleh karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaikan data antara NIK dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga, calon pelamar dapat mengajukan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai alamat KTP dan Disdukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Data kependudukan harus dipastikan sudah tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat. Calon pelamar dapat menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
“Kendala NIK dan KK yang belum terdaftar atau pertanyaan terkait juga bisa disampaikan melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor telepon 1500537 atau melalui WhatsApp di nomor 08118005373,” pungkas Teguh.
Berita Terbaru
Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang
Bangkitkan Ekonomi Keluarga, Peran Ibu PNM Mekaar Lebih dari Pahlawan Rumah Tangga
Peringati Hari Ibu, Ini Potret Widiyanti Putri Wardhana dan Ibunda yang Ternyata Pelukis Ternama
Lukisan Yos Suprapto Disebut Baru Dipermasalahkan Jelang Dipamerkan ke Publik
Tidak Mengenakan Jilbab di Hadapan Wanita Nonmuslim, Bagaimana Hukumnya?
Arus Lalu Lintas Tol Jagorawi Arah Jakarta Sudah Normal, Contraflow Ditutup