Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI terus berupaya menjaga aset yang dimiliki agar bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. Diketahui, masih ada 28 persen aset milik KAI yang belum jelas atau masih digunakan pihak lain.
Menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus, hingga saat ini masih terdapat 92,8 juta m2 atau 28 persen dari total keseluruhan aset KAI yang masih berstatus belum clean and clear.
Baca Juga
Misalnya digunakan oleh pihak lain tanpa perikatan, digunakan oleh pihak lain dengan harga sewa yang tidak sesuai, masih dilakukan validasi, bahkan hingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain.
Advertisement
“Dampak dari aset KAI yang masih belum clean and clear tersebut yaitu KAI tidak bisa memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya,” kata Joni dalam keterangan resmi, Jumat (10/9/2021).
KAI diketahui memiliki dua jenis aset, antara lain Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.
Sedangkan Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata Joni.
Informasi, total aset tanah KAI seluas 327.825.712 m2 tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas.
Jadi Produktif
Guna mengoptimalisasi penggunaan aset tersebut, KAI tak hanya menggunakannya untuk kepentingan dinas, namun juga aset tersebut dikomersialisasikan. Sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
Diketahui, bentuk komersialisasi aset non railway KAI tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan fungsi lainnya.
“KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya. Di 2020, KAI melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta m2 di berbagai wilayah. Sehingga saat ini terdapat 49 persen tanah KAI yang telah bersertifikat,” tutur Joni.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Percepat Sertifikasi
Sementara itu, guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
Selain sertifikasi, KAI juga melakukan penjagaan aset yang meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.
Joni mengatakan, KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk generasi penerus bangsa.
Advertisement