Liputan6.com, Jakarta Keberadaan Financial technology Peer to peer (P2P) Lending di Indonesia terus berkembang. Ternyata, selain yang konvensional, fintech P2P lending syariah.
Fintech P2P lending syariah menerapkan berbagai aturan sesuai syariat Islam. "Kehadiran fintech peer to peer lending syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah dan memudahkan masyarakat mendapatkan akses pembiayaan berbasis syariah," ujar Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot.
Dilansir dari laman resmi instagram OJK @ojkindonesia, Minggu (12/9/2021), bahkan fintech P2P lending syariah ini sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018
Advertisement
"Sobat OJK, tahu kah kamu kalau fintech peer-to-peer (P2P) lending ada yang menggunakan prinsip syariah? Bahkan sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 lho!," mengutip penjelasan OJK.
Dari pengertiannya, Fintech P2P Lending Syariah merupakan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
P2P Lending Syariah memiliki beberapa manfaat:
- Bagi pemberi dana (pemberi dana? memberikan alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan UMKM yang didanai fintech P2P lending syariah.
- Bagi penerima dana (borrower) yakni memberikan alternatif sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online
Â
Penuhi Prinsip Syariah
Memenuhi prinsip syariah di mana fintech P2P lending syariah menerapkan akad atau perjanjian yang disepakati pemberi maupun penerima pinjaman.
Akad yang digunakan harus memenuhi:
- Keadilan (Adl)
- Kemaslahatan (Maslahah)
- Universal (Alamiyah)
- Keseimbangan (Tawazun)
- Tidak mengandung objek yang diharamkan, unsur riba dan melanggar prinsip syariah
"Pastikan selalu mengecek legalitas fintech P2P lending yang kamu gunakan ke Kontak OJK 157 @kontak157 ya," OJK mengingatkan.
Advertisement