Liputan6.com, Jakarta - Pada pekan lalu, Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali pada 7 September hingga 13 September 2021, sedangkan untuk luar Jawa-Bali 7 September hingga 20 September.
Kebijakan PPKM akan terus diterapkan selama pandemi Covid-19 di Indonesia masih ada. Kendati begitu, Pemerintah kini telah memberikan kelonggaran-kelonggaran sehingga kegiatan perekonomian mulai aktif kembali.
Menanggapi, Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto, mengatakan pelonggaran PPKM ibarat mesin yang baru dihidupkan, yang diartikan bahwa perekonomian mulai bergerak kembali berkat pelonggaran PPKM.
Advertisement
“Ibarat mesin, setelah off, dengan pelonggaran PPKM berarti, mesin mulai bergerak secara perlahan,” kata Riyanto kepada Liputan6.com, Senin (13/9/2021).
Menurutnya pengaruh dari pelonggaran PPKM itu akan terasa hasilnya di akhir kuartal 3, dimana perekonomian akan kembali pulih. Bahkan dia memprediksi perekonomian di kuartal 4 akan meningkat lebih tinggi dibanding kuartal sebelumnya.
“Pengaruhnya akan terlihat terbatas di kuartal 3, karena baru akhir Agustus dan September mulai ada pergerakan ekonomi. Saya menduga di kuartal 4 perekonomian akan lebih cepat pergerakannya dan pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengendali Mobilitas Masyarakat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama pandemi covid-19.
Adapun beberapa pelonggaran terkait perpanjangan PPKM minggu lalu, yaitu waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi. Selain itu, Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
Kemudian, Pemerintah melakukan uji coba protokol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
Advertisement