Ada Perubahan Signifikan dalam Desain DAU dan DBH dalam RUU HKPD

Penggunaan DAU akan disesuaikan dengan kinerja daerah. Hampir 15 tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal oleh pemerintah daerah belum bisa menghasilkan pemerataan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 17:20 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 17:20 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ke DPR. RUU ini menjadi dasar tata kelola keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).

Dalam RUU ini pemerintah mengatur penempatan pagu anggaran yang lebih fleksibel sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.

"Penempatan pagu akan dibalut lebih fleksibel sehingga menyesuaikan dengan kebutuhan antara urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Raker Komisi XI, DPR RI membahas RUU HKPD, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Pagu anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan publik dan kemampuan keuangan negara. Anggaran daerah juga harus dikaitkan dengan target-target pembangunan nasional.

Dana Alokasi Umum (DAU) selama ini dianggap sebagai hak daerah dan lebih banyak digunakan untuk belanja birokrasi seperti belanja pegawai dan belanja modal. Padahal DAU dirancang untuk membiayai pelayanan dasar masyarakat untuk mengakses pendidikan, kesehatan dan lingkungan yang lebih baik.

Namun hal ini kata Sri Mulyani tidak berarti pemerintah pusat melakukan resentralisasi anggaran pemerintah daerah. Sebaliknya, yang dilakukan mengatur lebih rinci untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi bukan resentralisasi tapi yang mengatur lebih pre size kepada DAU untuk melayani masyarakat kita," kata dia.

Penggunaan DAU nantinya akan disesuaikan dengan kinerja daerah. Sebab hampir 15 tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal oleh pemerintah daerah belum bisa menghasilkan pemerataan. Ada daerah yang berhasil meningkatkan berbagai indikator pembangunan, tapi tidak sedikit yang tertinggal sehingga menyebabkan kemiskinan.

"Hampir 15 tahun ini ada daerah yang kompeten tapi ada daerah yang kemiskinannya tinggi, bahkan untuk kebutuhan air minum saja tidak tercapai. Makanya ini harus bisa menghasilkan dampak yang riil buat masyarakat," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perubahan Signifikan

Selain itu, dalam RUU HKPD juga akan mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) daerah. Bagi daerah yang mendapatkan DBH, anggarannya akan diarahkan untuk menanggulangi dampak negatif dari kegiatan yang menghasilkan DBH seperti eksploitasi.

Sri Mulyani mengatakan akan ada perubahan signifikan dalam penggunaan DBH. Sebab penggunaannya akan berdasarkan penerimaan negara yang dibagi hasil dengan 2 tahun sebelumnya. Pemerintah juga akan mengatur agar terhindar dari kekurangan dan kelebihan bayar yang menimbulkan SilPA.

"Pengalokasian DBH akan disesuaikan dengan kinerja daerah yang dibagi hasil atau perbaikan lingkungan dari aktivitas eksploitasi," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya