Tok! DPR Setujui UU APBN 2022, Berikut Rincian Lengkapnya

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU APBN 2022 ditetapkan menjadi UU APBN 2022

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 30 Sep 2021, 13:25 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 13:20 WIB
Rapat Paripurna Tentang RUU APBN
Suasana saat berlangsung Rapat Paripurna paripurna Masa Sidang I Periode 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Rapat yang membahas RUU APBN Tahun 2020 beserta nota keuangannya itu hanya dihadiri 55 orang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU APBN 2022 ditetapkan menjadi UU APBN 2022. Persetujuan itu dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021)

Dalam laporan yang dibacakan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, persetujuan diberikan oleh Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sementara Fraksi PKS menyetujui dengan 27 catatan.

Said Abdullah mengemukakan, salah satu poin asumsi makro dalam UU APBN 2022 terkait target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,2 persen. Menurutnya, itu target yang realistis setelah ekonomi nasional bisa bangkit dari resesi pada kuartal II 2021 lalu.

"Walaupun pada triwulan III 2021 pertumbuhan ekonomi akan kembali terkoreksi, namun kita optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2021 akan mencapai kisaran paling tidak 3,7-4,5 persen. Inilah modal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada tahun 2022," ujarnya, Kamis (30/9/2021).

Selain itu, asumsi makro yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam UU APBN 2022 antara lain:

- laju inflasi 3 persen

- nilai tukar rupiah Rp 14.350 per dolar AS

- harga minyak mentah USD 63 per barel

- lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari

- lifting gas bumi 1.036 ribu barel setara minyak per hari

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tingkat Kemiskinan hingga Nilai Tukar Petani

Gubernur Anies Klaim Kemiskinan DKI Jakarta Terkecil di Indonesia
Kondisi permukiman warga di bantaran Sungai Ciliwung kawasan Manggarai, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Jakarta berhasil mencapai persentase penduduk miskin terkecil dalam lima tahun terakhir, 3,42 persen pada tahun 2019. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Adapun target pembangunan yang juga disepakati yakni:

- tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen

- tingkat kemiskinan 8,5-9 persen

- gini rasio 0,376-0,378

- indeks pembangunan manusia 73,41-73,47

- nilai tukar petani 103-105

- nilai tukar nelayan 104-106

Pendapatan negara pada UU APBN 2020 diproyeksikan meningkat seiring prospek pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi perpajakan.

Anggaran pendapatan negara sebesar Rp 1.846 triliun, terdiri atas target penerimaan pajak Rp 1.510 triliun (lebih tinggi Rp 3 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 335 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya