Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat ini. Peluncuran ini untuk menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah satu tahun ini menyiapkan baik dari sisi teknikal maupun aplikasi untuk e-meterai. Bahkan DJP menggandeng Perum Peruri untuk membuat meterai elektronik.
"Kerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa munculkan e-meterai. Sehingga hari ini kita bisa meluncurkan secara resmi materai elektronik atau e-meterai," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/9/2021).
Advertisement
Dengan banyaknya transaksi digital maka membuat dokumen digital juga semakin banyak. Oleh karena itu, dibutuhkan meterai elektronik untuk validasi dokumen tersebut.
"Dengan adanya teknologi digital, transaksi elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik, paperless. Tidak lagi dibutuhkan kertas dan semua masuk digital. Dengan e-materai, sekarang dokumen elektronik menjadi sah," ungkapnya.
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Majukan Ekonomi
Dengan adanya perubahan ini, dia berharap dapat membawa kemajuan bagi perekonomian Indonesia. Meski begitu, ia berharap materai elektronik bisa tetap menjamin keamanan dokumen dari pemalsuan.
"Tentu di satu sisi menimbulkan perubahan luar biasa, memunculkan keaamangan karena tidak lihat barangnya. Kita tentu berharap, dari sisi keamanan tetap terjaga, terutama dari sisi keamanan dari penyalahgunaan atau pemalsuan," pungkas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement