Diingat, Ini Dokumen yang Wajib Pakai Meterai Rp 10.000

Adapun bea meterai Rp 10.000 ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 29 Jan 2021, 06:27 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 06:27 WIB
Desain meterai Rp 10.000.  (Dok Pajak.go.id)
Desain meterai Rp 10.000. (Dok Pajak.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan meterai Rp 10.000 sebagai pengganti 2 meterai tempel lama desain tahun 2014, senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Adapun bea meterai Rp 10.000 ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2021. Meski, masyarakat masih dapat menggunakan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 hingga  31 Desember 2021. 

Nantinya, meterai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

Mengutip UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, meterai](4469523"") Rp 10.000 dikenakan atas dokumen:

- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dankutipannya

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumentransaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalambentuk apa pun

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosserisalah lelang

- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 yang:

1. menyebutkan penerimaan uang; atau

2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bea materai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen dengan tarif Rp 10.000.

 

 

 

Saksikan Video Ini

Jangan Khawatir, Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Dipakai sampai 31 Desember 2021

[Bintang] Jangan Tertipu! Begini 3 Cara Bedakan Materai Asli dan Palsu
Kertas yang digunakan. (Via: fastnewasindonesia.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan jika masyarakat masih bisa memakai meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, dengan pecahan Rp 3.000 dan Rp 6.000. Masyarakat masih dapat menggunakan meterai  ini sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Dia pun membeberkan cara pemakaian meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. "Caranya dengan membubuhkan 3 meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua materai masing-masing Rp 6.000, atau materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen," ujar dia.

Pada hari ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai Rp 10.000 baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Materai Rp 10.000 sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” jelas dia.

Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai , teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya