Aturan Terbaru Naik Kereta hingga Pesawat selama PPKM sampai 8 November 2021

Simak aturan transportasi selama PPKM berlangsung hingga 8 November 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2021, 11:15 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 11:15 WIB
PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Wajib Serahkan Bukti Vaksin dan PCR
Selama 19 Oktober-8 November 2021, pelaku perjalanan kereta api jarak jauh saat PPKM darurat wajib melampirkan bukti vaksin. (Foto: Unsplash.com/Tomas Anton Escobar).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan ini selama tiga minggu hingga 8 November 2021. terdapat beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM ini salah satunya soal transportasi.

Aturan penggunaan moda transportasi kereta api, kendaraan pribadi, sepeda motor, hingga pesawat telah diperbaharui. Aturan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan PPKM berdasarkan level di tiap wilayah kabupaten dan kota.

Mengutip aturan dari Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di luar Pulau Jawa-Bali, (Selasa (19/10/2021), pengguna transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat utama melakukan perjalanan.

Meskipun terdapat beberapa pelonggaran terkait kapasitas maksimal yang ditentukan, penerapan protokol kesehatan dengan ketat tetap penting untuk diperhatikan. 

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan kegiatan di luar rumah,” tulis aturan dalam Inmendagri.

Lengkapnya, simak aturan terkait perjalanan yang menggunakan kendaraan umum ataupun pribadi berdasarkan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021:

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Transportasi Level 3

Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat
Kereta Api Indonesia (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Aturan perjalanan menggunakan transportasi wajib dilakukan untuk seluruh wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  2. Menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam (2 hari) untuk pesawat udara dan antigen 1x24 jam (1 hari) untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
  3. Untuk supir logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan untuk memiliki kartu vaksin.

Sementara itu untuk transportasi umum, seperti taksi online atau konvensional, kendaraan sewa memberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.


Aturan Transportasi Level 2

FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Penyekatan ini dilakukan untuk membatasi pergerakan guna memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kemudian, untuk penerapan PPKM Level 2 penggunaan transportasi umum, memberlakukan aturan kapasitas, jam operasional, serta beberapa aturan teknisnya sesuai dengan wilayah masing-masing yang tertuang dalam aturan pemerintah daerah.

Namun, setiap masyarakat terus diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, sering mencuci tangan, hindari keramaian agar dapat mengurangi peluang penyebaran virus COVID-19.

 

Reporter: Caroline Saskia

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya