Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang dalam Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.
"Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hematenergi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," dikutip dari salinan PMK Nomor 141/PMK.010/2021, Kamis (21/10/2021).
Aturan terbaru soal pengenaan tarif PPnBM ini berlaku mulai 16 Oktober 2021 lalu. Adapun rincian aturan terbaru PPnBM ini sebagai berikut:
Advertisement
1. Mobil dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 15 persen jika tingkat emisi kurang dari 150 gram/km.
- 20 persen jika tingkat emisi 150-200 gram/km.
- 25 persen jika tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.
- 40 persen jika tingkat emisi lebih dari 250 gram/km
2. Mobil dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudidengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:Â
- 40 persen jika tingkat emisi kurang dari 150 gram/km.
- 50 persen jika tingkat emisi 150-200 gram/km.
- 60 persen jika tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.
- 70 persen jika tingkat emisi lebih dari 250 gram/km
3. Mobil listrik dengan kapasitas dari 10 orang termasuk pengemudi dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persenÂ
4. Mobil dengan kapasitas mulai dari 10 orang-15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:Â
- 15 persen jika tingkat emisi kurang dari 200 gram/km.
- 20 persen jika tingkat emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.
5. Mobil dengan kapasitas mulai dari 10 orang-15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder 3.000 cc-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:Â
- 25 persen jika menghasilkan emisi kurang dari 200 gram/km.
- 30 persen jika menghasilkan emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
6. Mobil listrik dengan kapasitas 10 orang-15 orang termasuk pengemudi dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen).
7. Mobil dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenaiPPnBM dengan tarif:
- 10 persen jika menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.
- 12 persen jika menghasilkan emisi 150-200 gram/km.
- 15Â persen apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km
8. Mobil dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc-4.000 cc, dikenai PPnBM dengan tarif:
- 20 persen jika menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.
- 25 persen jika menghasilkan emisi 150-200 gram/km.
- 30 persen jika menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km
9. Mobil listrik dengan kabin ganda dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen.
10. Jenis kendataan lain:
-Â Mobil golf dan sejenisnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 50 persen
- Motor roda 2 atau roda 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc-500 cc, dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen
- Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen
- Motor roda 2 atau roda 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
Advertisement
Kendaraan yang Bebas PPnBM
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan untuk sejumlah kendaraan berikut:
a. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum
b. Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan
c. Kendaraan bermotor dengan kapasitas untuk 10 orang-15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengansemua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Repu blik Indonesia.