Liputan6.com, Jakarta Garuda Indonesia lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya, yaitu My Indo Airlines.
Hal ini dipastikan setelah Majelis Hakim menolak gugatan PKPU My Indo Airlines. Proses sidang sendiri dilakukan hari ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/10).
Baca Juga
"PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) pada hari ini (21/10) telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam pesannya kepada Liputan6.com, kamis (21/10/2021).
Advertisement
Seperti diketahui, dalam sidang, Hakim Ketua Heru Hanindyo saat membacakan putusan sidang menyebut, utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat pelaksanaan PKPU. Oleh karena itu, permohonan PKPU dari pihak pemohon ditolak
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," tegas Irfan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penjelasan Dirut Garuda Indonesia Terkait Kabar Opsi Pailit
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menegaskan saat ini fokus untuk terus melakukan berbagai upaya untuk menunjang perbaikan kinerja.
Adapun kabar opsi pailit, manajemen GIAA menilai hal itu pandangan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia dalam melihat berbagai opsi terkait pemulihan kinerja perseroan.
"Hal tersebut merupakan pandangan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia dalam melihat berbagai kemungkinan melalui perspektif yang lebih luas atas berbagai opsi terkait langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia,” ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Rabu (20/10/2021).
Irfan mengatakan, fokus utama perseroan saat ini untuk terus melakukan langkah akseleratif pemulihan kinerja yang utamanya dilakukan melalui program restrukturisasi menyeluruh yang tengah dirampungkan.
“Upaya tersebut turut kami intensifkan melalui berbagai upaya langkah penunjang perbaikan kinerja Garuda Indonesia secara fundamental khususnya dari basis operasional penerbangan,” kata dia.
Saat ditangani perkembangan proses restrukturisasi keuangan, Irfan mengatakan masih berjalan. “Sedang in going,” kata dia.
Perseroan optimistis dengan sinyal positif industri penerbangan nasional di tengah situasi pandemi COVID-19 yang mulai terkendali serta dibukanya sektor pariwisata unggulan Indonesia. Perseroan menilai, hal ini menjadi momentum penting dalam langkah-langkah perbaikan kinerja yang terus dioptimalkan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya dikabarkan Kementerian BUMN membuka opsi pailit Garuda Indonesia jika proses restrukturisasi keuangan belum ada kemajuan signifikan.
Advertisement