4 Kriteria Lembaga Selain Bank yang Bisa Gunakan BI-Fast

kepesertaan BI-Fast terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Okt 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 19:45 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers kebijakan penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10/2021).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers kebijakan penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) segera mengimplementasikan BI-Fast tahap pertama di minggu ke-2 Desember 2021. BI telah menetapkan 22 calon peserta BI-Fast baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua Januari 2022 mendatang.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, kepesertaan BI-Fast terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Kepesertaan BI-fast terbuka bagi seluruh bank, lembaga selain bank dan pihak lain sepanjang memenuhi kriteria yang tadi kami sampaikan 4C, contribution, capability, collaboration, Champion in readiness,” kata Perry dalam konferensi pers kebijakan penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut, secara umum kepesertaan BI-Fast harus mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi.

Namun, kriteria khususnya 4C, yaitu Contribution (Kontribusi terhadap EKD), Capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan Collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI ke depan). Peserta juga harus memenuhi kriteria Champion in Readiness yang antara lain diukur dari kesiapan people, process, technology, serta kesiapan sebagai pengelola dana. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Daftar Lembaga

BI Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen
Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6/2019). RDG Bank Indonesia 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI7DRR sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut secara rinci Perry menyebutkan 22 daftar calon peserta BI-Fast tahap pertama, yaitu Bank Tabungan Negara, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia, bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia.

Kemudian, bank Mega, Bank Negara Indonesia, bank syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Permata UUS, Bank CIMB negara Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, bank Citibank NA, Bank woori Saudara Indonesia.

Selanjutnya, untuk 22 calon peserta BI-Fast tahap ke-2 bulan Januari diantaranya, kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda internasional, Bank Maspion Bank Indonesia, Bank Rakyat Indonesia agroniaga, bank Ina perdana, Bank Mandiri Taspen.

Lalu, bank Nationalnobu, Bank Jatim UUS, bank Mestika Dharma, Bank Jatim, bank multiarta Sentosa, bank Ganesha, bank OCBC NISP UUS, bank digital BCA, bank Sinarmas UUS, Bank Jateng UUS, bank Standard Chartered, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Jateng, BPD Bali dan Bank Papua.

“Tentu saja Ini adalah hasil asesmen sampai 2-3 hari yang lalu, setelah minggu kedua Januari itu saja ada kemungkinan peserta-peserta yang lain yang bisa lebih cepat untuk mempersiapkannya. Tentu saja pada waktunya akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya