Tarif Transfer Uang dengan BI-Fast Maksimal Rp 2.500 per Transaksi

Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-Fast fokus pada layanan transfer kredit individual.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Okt 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 18:00 WIB
BI Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen
Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6/2019). RDG Bank Indonesia 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI7DRR sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan skema harga BI-Fast untuk peserta sebesar Rp 19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi.  Harga BI-Fast nantinya akan dilihat kembali secara berkala.

“Penetapan skema harga BI-Fast dari Bank Indonesia ke Peserta ditetapkan Rp 19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi, yang akan di-review secara berkala,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam konferensi pers kebijakan penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut, implementasi BI-Fast tahap pertama di minggu ke-2 Desember 2021, difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. Namun ke depannya akan diperluas secara bertahap mencakup layanan keuangan lainnya.

“Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-Fast fokus pada layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment,” jelasnya.

Perry menerangkan, BI-Fast dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH).

“Implementasi BI-Fast juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i),” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Batas Maksimal Transaksi BI-FAST

Ilustrasi Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia

Di samping itu, Bank Indonesia juga telah menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST secara bertahap, dengan tahap awal sampai dengan Rp 250 juta per transaksi.

“Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko,” ujarnya.

Demikian, batas maksimal tersebut akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST baik di Penyelenggara maupun Peserta; memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST; dan kesesuaian dengan aspek CEMUMUAH.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya