Liputan6.com, Jakarta - Ivan Yustiavandana dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menduduki posisi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (25/10/2021). Ivan Yustiavandana bukan orang baru di PPATK karena sebelumnya ia menduduki posisi Deputi Bidang Pemberantasan.
Ivan berkarier di PPATK sejak 2003. Jabatan yang pernah ia duduki sebelumnya adalah Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Ivan Yustiavandana juga sempat menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF).
Advertisement
Kemudian, Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, serta Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Ivan lulusan Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jember. Ia juga lulusan Doktor Cumlaude di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta dan LL.M di Washington College Of Law, Washington DC. USA.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dilantik Jokowi
Ivan Yustiavandana dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2021-2026.
Pengangkatan Ivan Yustiavandana tersebut dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan.
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas sebagai Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Ivan di depan Jokowi saat pelantikan, Senin (25/10/2021).
Ivan Yustiavandana menggantikan Kepala PPATK sebelumnya yang diisi oleh Dian Ediana Rae yang telah menjabat sejak Mei 2020. Sebelumnya, Ivan pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .
Advertisement