Kepala PPATK Ungkap Modus Favorit Pencucian Uang di Indonesia

Pencucian uang lewat perdagangan internasional jadi poin kritis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU.

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Okt 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 20:00 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. PPATK dengan Kemenkeu menjalin kerja sama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyoroti aspek Tax Evasion atau penggelapan pajak dan Trade Based Money Laundering atau pencucian uang dengan skema dagang yang masih jadi masalah.

Hal ini ia sampaikan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PPATK dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Langkah MoU tersebut, kata dia, berkaitan dengan progres kerja sama antara PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Dimana hal itu menemukan beberapa fokus utama yakni Tax Evasion dan Trade Based Money Laundering.

“Isu Tax Evasion, dan Trade Based Money Laundering atau pencucian uang melalui sarana perdagangan internasiona ini saya kira dua isu yang sangat dominan dalam konteks perjanjian kerja sama kita ke depan,” katanya, Jumat (22/10/2021).

Ia mengatakan, pencucian uang lewat perdagangan internasional jadi poin kritis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Kita sama-sama maklumi berdasarkan data Internasional, Trade Based Money Laundering ini masih merupakan favorit pada pencuci uang dengan melalui jalur ini,” katanya.

Misalnya, kata Dian, dengan memanipulasi Invoice, baik over invoice, maupun under invoice, yang merupakan modus yang sedang jadi perhatian untuk bisa digarap bersama, antara PPATK dan Kemenkeu.

Dian Ediana Rae menyampaikan, berdasarkan informasi dari lembaga intelijen keuangan internasional, Indonesia diminta mampu memainkan peran yang lebih menonjol dalam menangani korupsi atau tindakan serupa di lingkup lintas negara.

“Mereka mengharapkan indonesia pada saat ini memainkan peran lebih menonjol, dalam konteks bukan hanya bagaimana kita melakukan pemberantasan korupsi, tapi memang dengan peranan intelijen keuangan dalam ikut serta menindak korupsi terutama lintas negara,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemberantasan TPPU dan TPPT

Kepala PPATK Dian Ediana Rae
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Dian menuturkan dari sisi pemberantasan TPPU dan TPPT, MoU ini akan memberikan fondasi yang semakin kokoh terhadap kerjasama yang selama ini sudah berjalan dalam hal pemenuhan permintaan informasi intelijen keuangan.

Selain itu juga, dalam penyampaian Laporan Hasil Analis atau pemeriksaan dari kasus-kasus yang berindikasi TPPU-TPPT dari tindak pidana asal kepabeanan, cukai dan di bidang perpajakan. MoU ini juga menjadi milestone dalam mengantisipasi potensi maraknya kejahatan kerah putih melalui rekayasa keuangan, transfer pricing, penggunaan mata uang digital (bitcoin) dan lain-lain.

Dian menyebut, MoU dengan Menteri Keuangan ini akan semakin memperkuat kerja sama antara PPATK dengan unit-unit kerja Eselon I yang telah terjalin erat sebelumnya, antara lain dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Informasi, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, penugasan pegawai dan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem atau teknologi informasi.

Ke depan MoU ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam berbagai hal strategis diantaranya optimalisasi penerapan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK.

Kemudian Kerja sama penanganan Shadow Economy dan Trade-Based Money Laundering (TBML), Implementasi Kemitraan Sektor Publik dan Swasta APU-PPT di Indonesia (Public Private Partnership / PPP).

Lalu penggunaan platform pertukaran informasi yang sangat rahasia dalam rangka penanganan perkara serta Penilaian Mutual Evaluation Review (MER) oleh FATF dapat dilaksanakan dengan baik sehingga mempercepat proses Indonesia diterima sebagai negara anggota FATF.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya