Kepala PPATK: MoU dengan Kemenkeu Mampu Optimalkan Penerimaan Negara

PPATK dan Kemenkeu menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua lembaga

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Okt 2021, 20:45 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 20:45 WIB
Kepala Pusat Pemeriksaan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae
Kepala Pusat Pemeriksaan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pemeriksaan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatkan MoU dengan Kemenkeu merupakan upaya dalam mengoptimalisasikan penerimaan negara. Ia menyebut dalam mencapai hal itu, perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak.

‘’MoU ini sangat strategis, tidak hanya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU tetapi juga untuk optimalisasi penerimaan negara antara lain di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak diantaranya bersumber dari asset recovery putusan pengadilan dan penagihan terhadap piutang negara, “ kata Dian, Jumat (22/10/2021).

PPATK dan Kemenkeu menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua lembaga tentang Kerja Sama Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Ia menambahkan, bahwa peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT memerlukan sinergi dan kolaborasi yang terus ditingkatkan antara kedua lembaga.

Caranya melalui pengawasan kepatuhan pada pihak pelapor, penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas negara.

Serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor fiskal dan penerimaan negara bukan pajak, pengamanan kekayaan negara, serta pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi.

“Dari sisi pencegahan MoU ini akan memperkuat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), kerja sama pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor dalam APU-PPT, peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan,’’ katanya.

Hal itu, kata dia, berlandaskan pada kedudukan bahwa pihak pelapor yang berada di bawah supervisi Kemenkeu yang wajib menyampaikan pelaporan ke PPATK adalah Balai lelang, Akuntan dan Akuntan Publik.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemberantasan TPPU dan TPPT

Lebih lanjut, Dian menuturkan dari sisi pemberantasan TPPU dan TPPT, MoU ini akan memberikan fondasi yang semakin kokoh terhadap kerjasama yang selama ini sudah berjalan dalam hal pemenuhan permintaan informasi intelijen keuangan.

Selain itu juga, dalam penyampaian Laporan Hasil Analis atau pemeriksaan dari kasus-kasus yang berindikasi TPPU-TPPT dari tindak pidana asal kepabeanan, cukai dan di bidang perpajakan. MoU ini juga menjadi milestone dalam mengantisipasi potensi maraknya kejahatan kerah putih melalui rekayasa keuangan, transfer pricing, penggunaan mata uang digital (bitcoin) dan lain-lain.

Dian menyebut, MoU dengan Menteri Keuangan ini akan semakin memperkuat kerja sama antara PPATK dengan unit-unit kerja Eselon I yang telah terjalin erat sebelumnya, antara lain dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Informasi, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, penugasan pegawai dan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem atau teknologi informasi.

Ke depan MoU ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam berbagai hal strategis diantaranya optimalisasi penerapan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK.

Kemudian Kerja sama penanganan Shadow Economy dan Trade-Based Money Laundering (TBML), Implementasi Kemitraan Sektor Publik dan Swasta APU-PPT di Indonesia (Public Private Partnership / PPP).

Lalu penggunaan platform pertukaran informasi yang sangat rahasia dalam rangka penanganan perkara serta Penilaian Mutual Evaluation Review (MER) oleh FATF dapat dilaksanakan dengan baik sehingga mempercepat proses Indonesia diterima sebagai negara anggota FATF.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya