Dengan OBOX, OJK Diharap Tidak Lagi Cuma Jadi Pemadam Kebakaran

aplikasi OBOX diyakini OJK tidak akan merepotkan para petugas BPR maupun BPRS.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan aplikasi sistem pengawasan Box atau disebut juga dengan OBOX di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Penerapan ini diharapkan bisa membuat sistem pengawasan lebih responsif sehingga OJK tidak hanya berfungsi sebagai pemadam kebakaran.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, dengan pemanfaatan OBOX, OJK bisa mengambil kebijakan secara lebih cepat dan tepat. Menyusul, kian ringkasnya alur penyampaian informasi data transaksional oleh pihak bank selaku penyedia layanan.

"Saya berharap demgan aplikasi OBOX ini, OJK akan lebih responsif. Sehingga, mencegah berbagai kondisi-kondisi sebelumnya kita hanya sebagai pemadam kebakaran. Artinya, kejadian sudah terjadi lebih dahulu baru kita melakukan perbaikan, baru kita melakukan supervisory," terangnya dalam kegiatan Launching OJK Box (OBOX) untuk BPR/BPRS, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, kehadiran aplikasi OBOX juga diyakini tidak akan merepotkan para petugas BPR maupun BPRS. Menyusul, adanya penggunaan teknologi untuk mempercepat proses penyampaian informasi data transaksional.

"Kita menyadari, kalau kita tidak bisa melakukan transformasi ini dengan baik akan merepotkan para direksi, para komisaris dan pegawai bank karena saat pengawas data butuh waktu menyiapkan," bebernya.

Maka dari itu, Heru berharap melalui pemanfaatan aplikasi OBOX ini, dapst memperkuat fungsi pengawasan OJK. "Sehingga, kami tentunya bahwa lebih responsif dalam mencegah berbagai tata kelola yang perlu diperbaiki," tandasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

OJK Mulai Terapkan OBOX untuk BPR dan BPRS

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem pengawasan OJK Box atau disebut OBOX. Aplikasi sistem pengawasan ini akan digunakan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko menyatakan, aplikasi OBOX memungkinkan penyedia layanan keuangan mempercepat alur informasi data kepada OJK. Khususnya data yang bersifat transaksional.

"Informasi (transaksional) ini akan melengkapi laporan yang telah disampaikan, sehingga OJK bersama BPR/BPRS dapat meningkatkan awareness terhadap risiko yang akan dihadapi," terangnya dalam kegiatan Launching OJK Box (OBox) BPR/BPRS, Selasa (2/11/2021).

Bambang menerangkan, pengembangan OBOX ini telah dimulai sejak 2019 lalu dengan implementasi awal kepada bank umum. Ini merupakan salah satu langkah OJK melakukan pengawasan berbasis teknologi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya