OJK Mulai Terapkan OBOX untuk BPR dan BPRS

Aplikasi OBOX memungkinkan penyedia layanan keuangan mempercepat alur informasi data kepada OJK.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem pengawasan OJK Box atau disebut OBOX. Aplikasi sistem pengawasan ini akan digunakan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko menyatakan, aplikasi OBOX memungkinkan penyedia layanan keuangan mempercepat alur informasi data kepada OJK. Khususnya data yang bersifat transaksional.

"Informasi (transaksional) ini akan melengkapi laporan yang telah disampaikan, sehingga OJK bersama BPR/BPRS dapat meningkatkan awareness terhadap risiko yang akan dihadapi," terangnya dalam kegiatan Launching OJK Box (OBox) BPR/BPRS, Selasa (2/11/2021).

Bambang menerangkan, pengembangan OBOX ini telah dimulai sejak 2019 lalu dengan implementasi awal kepada bank umum. Ini merupakan salah satu langkah OJK melakukan pengawasan berbasis teknologi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Roadmap Pengembangan Perbankan

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sejalan dengan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025, dengan salah satu arahan strategis penggunaan teknologi informasi untuk mendukung proses pengawasan, pengembangan OBox ini juga mulai diterapkan terhadap BPR/BPRS.

"Jadi, tujuan pengembangan OBox ini menjadi aplikasi yg memungkinkan BPR/BPRS meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional," terangnya.

Penerapan penuh OBox di BPR dan BPRS akan dimulai pada awal November tahun ini. Adapun, waktu penyampaian informasi transaksional tahap pertama akan disampaikan 1-15 November.

"Kami berharap aplikasi OBox ini akan memberikan manfaat bagi BPR/BPRS dalam pengawasan OJK. Sehingga industri BPR/BPRS memiliki daya tahan yang lebih baik dan daya saing yang lebih optimal," pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya