Ini 2 Calon Deputi Gubernur BI, Jalani Fit and Proper Test di DPR Akhir November

DPR akan melakukan pengujian dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Juda Agung dan Aida Budiman pada akhir November ini.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Nov 2021, 11:05 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 11:05 WIB
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Amir Uskara mengatakan akan melakukan pengujian dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Juda Agung dan Aida Budiman pada akhir November ini.

"Sesuai mekanisme keduanya akan melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI," ujar Amir dikutip dari Antara, Kamis (4/11/2021). 

Adapun keduanya akan menggantikan dua pejabat lama di bank sentral yang akan segera berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2022.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyatakan akan menugaskan Komisi XI untuk melakukan fit and proper test kepada kedua nama calon Deputi Gubernur BI yang diterima Pimpinan DPR RI dari Surat Presiden (Surpes). 

“Sudah kami terima Surpres-nya. DPR akan segera memprosesnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Puan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (03/11/2021). 

Dua nama yang diajukan presiden yakni Juda Agung merupakan Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Makroprudensial BI diusulkan untuk menggantikan Deputi Gubernur BI Sugeng, sementara Aida Budiman yang merupakan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI akan menggantikan Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Diusulkan Presiden

Cek Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI Selama Mitigasi COVID-19
Ilustrasi Bank Indonesia.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI. 

“Sesuai UU, nama calon pengganti harus mendapatkan persetujuan DPR,” ungkap Puan. Dengan demikian, menurut Puan, DPR akan segera melakukan fit and proper test terhadap dua nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan presiden tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya