Liputan6.com, Jakarta - Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono mengatakan, alamat yang tidak sesuai atau tidak lengkap seringkali menjadi hambatan bagi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menagih piutang debitur.
“Karena berkas-berkas yang diserahkan itu misalnya hambatannya berupa debitur alamatnya kurang lengkap,” kata Sumarsoni dalam Bincang Bareng DJKN Eksekusi Aset Debitur oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Jumat (12/11/2021).
Baca Juga
Dia menjelaskan, tidak lengkapnya alamat debitur tersebut PUPN sering dihadapkan dengan berbagai macam karakter debitur. Oleh karena itu, PUPN melakukan pendekatan yang berbeda-beda ke masing-masing debitur.
Advertisement
“Hambatan dalam urusan utang piutang negara, dapat kami sampaikan bahwa pengurus piutang negara itu jadi berbagai macam debitur, berbagai macam karakteristik dan sebagainya. Jadi pendekatan yang dilakukan itu berbeda-beda,” ujarnya.
Ketidaklengkapan alamat debitur tersebut biasanya merupakan berkas kasus piutang negara yang lama, sehingga diperlukan pelacakan lebih lanjut oleh PUPN.
“Jadi teman-teman melakukan tracing kepada debitur bersangkutan, dan juga karena berkas-berkas ini lama, maka kita harus mencari dan sebagainya. Namun biasanya ini terjadi pada penyerahan utang piutang yang berasal dari Kementerian/Lembaga,” ujarnya.
Kendati demikian, PUPN telah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk mendapatkan alamat lengkap yang bersangkutan melalui NIK KTP.
“Jadi dengan berbagai metode yang kami lakukan tracing atas alamat, pada umumnya bisa kita temui. Kenapa? karena kita melakukan kerjasama dengan Kementerian Lembaga terkait, misal, seperti alamat tidak diketahui maka kita akan mencoba mengambil dari dukcapil , maka kita tracing melalui KTP-nya, setelah mendapatkan NIK-nya kita akan telusuri dan kitab isa mendapatkan alamat yang bersangkutan,” jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sering Dialami
Namun, sebenarnya sejak tahun 1960-an hambatan itu memang sering dialami. Maka PUPN menjadikan hambatan itu sebagai tantangan yang harus segera diselesaikan.
“Jadi kalau hambatan PUPN sebenarnya kita sudah terpola dari 1960, namun kami bilang itu bukan hambatan tapi tantangan yang harus kami lakukan dan selesaikan sehingga kami melakukan pengurusan utang piutang negara,” pungkasnya.
Advertisement