Benteng Pemerintah di Libur Nataru, PPKM Level 3 hingga PNS Dilarang Cuti

Ada beberapa kegiatan yang dilarang saat pemberlakukan PPKM level 3 selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

oleh Nurmayanti diperbarui 19 Nov 2021, 20:51 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 05:50 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy. (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tak mau kecolongan lagi. Membiarkan masyarakat beraktivitas terlalu longgar yang bisa mendorong pandemi Covid-19 meningkat kembali.

Libut Natal dan Tahun Baru atau Nataru yang kini menjadi perhatian. Pemerintah bergegas mengambil berbagai siasat agar libur di kedua momen tersebut tak membuat kasus Covid-19 baru.

Salah satunya dengan kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021).

"Seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3, walaupun ini bukan berarti seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3, tetapi penetapan untuk seluruh Indonesia akan diberlakukan dengan standard yang selama ini diberlakukan atau ditetapkan untuk level 3," kata Muhadjir dalam keterangan resminya.

Dirangkum Liputan6.com, berikut berbagai siasat pemerintah untuk membentengi Indonesia dari lonjakan Covid-19, Jumat (19/11/2021):

1. Penerapan PPKM Level 3

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jika ada beberapa kegiatan yang dilarang selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Kegiatan tersebut yang biasanya dilakukan masyarakat saat momen Nataru.

Kegiatan dimaksud yakni perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan  kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.

Keputusan tersebut diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," tambahnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2. PNS, TNI Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Cuti

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Pemerintah menerapkan aturan terkait dengan libur akhir tahun ini. Para ASN atau PNS, TNI-Polri, hingga karyawan BUMN dilarang mengambil jatah cuti akhir tahun.

Pelarangan ini bagian dari upaya mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan jika pelarangan libur ini sudah menjadi kesepakatan pemerintah yang menerapkan beberapa strategi mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya melarang cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun 2021.

"Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata dia melansir Antara di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Wiku mengatakan kebijakan pelarangan cuti tersebut semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

"Satgas Penanganan COVID-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19," jelas dia.

 

3. Jokowi Minta Tak Ada Penyekatan

Festival Kesehatan Astra 2021
Sambutan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy pada Festival Kesehatan Astra 2021 yang dilaksanakan secara virtual pada (16/11).

Meski menerapkan PPKM level 3, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar tidak diberlakukan penyekatan di sejumlah jalur saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kendati begitu, pemerintah meminta masyarakat untuk tak berpergian apabila tidak mendesak.

"Tapi intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Dia pun menyarankan masyarakat untuk mulai merencanakan kegiatan menyambut Nataru bersama keluarga.

Begitu juga, dengan umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Natal agar dapat merayakan ibadah bersama keluarga.

Muhadjir mengatakan pemerintah agar berkonsultasi dengan tokoh-tokoh agama baik dari Katolik maupun Protestan terkait penerapan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini agar ibadah Natal dapat tetap berlangsung khidmat ditengah pembatasan.

"Agar gimana jangan sampai pembatasan dalam libur nataru ini mengurangi kekhusyukan dan makna dari ibadah natal itu sendiri," jelas Muhadjir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya