75 Kasus Pidana Pajak Ditargetkan Rampung Tahun Ini

DJP Kementerian Keuangan bakal terus menindak sejumlah oknum PNS di instansinya yang diduga melakukan berbagai upaya untuk merugikan negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2021, 14:20 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 14:20 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan bakal terus menindak sejumlah oknum PNS di instansinya yang diduga melakukan berbagai upaya untuk merugikan negara.

DJP tahun ini menargetkan menyelesaikan 75 kasus pidana pajak yang merugikan negara. Dari jumlah kasus tersebut ada yang berkasnya sudah lengkap (P21) dan siap bersidang di meja hijau (P22).

"Yang sudah P21 sebanyak 55 kasus dan yang masuk ke tahap P22 ke pengadilan ada 39 kasus," kata pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu, Teguh Widodo saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Teguh menjelaskan, secara umum penyelesaian penindakan pidana pajak ini baru mencapai 64 persen. Capaian ini dinilai lebih baik dari tahun sebelumnya yang terhambat pandemi Covid-19.

Dalam penindakan kasus, penyidik PNS (PPNS) melakukan upaya penyitaan aset sebagai upaya pemulihan hak negara. Sehingga bila putusan hakim telah inkrah, barang sitaan bisa masuk kas negara.

"Sita aset itu buat pemulihan hak negara," katanya.

Direktur Penegakan Hukum, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan modus para tersangka dalam tindak pidana pajak tidak hanya dilakukan oleh wajib pajak perorangan, melainkan juga dilakukan wajib pajak badan. Pihaknya pun telah mengadili korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran perpajakan.

"Kita sudah beberapa kali menindak korporasi di Jakarta Barat dan ini bisa kita menangkan," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Modus

Banner Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)

Berdasarkan modusnya, kasus-kasus pidana pajak biasanya mengajukan restitusi yang tidak seharusnya, lalu terkait PPN, hingga faktur yang tidak berdasarkan kenyataan.

Dalam hal penindakan, Eka mengatakan DJP tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan membangun kesadaran taat pajak sebagai kultur. Pihaknya lebih mengedepankan pemulihan hak negara agar bisa dipulihkan.

"Semangat kami ini ultimate medium, pendapatan negara arus dipulihkan," kata dia.

Untuk itu dia mengajak para wajib pajak yang pernah melakukan pelanggaran agar lapor diri, menghitung kembali pajaknya dan membayarkannya kepada negara. Namun hal ini bukan berarti semua masalah pajak bisa diselesaikan tanpa proses hukum.

"Kami mau ada efek jera supaya tidak ada yang melakukannya. Kalau sudah terlanjur, segera laporkan," kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya