Tak Hanya Diskualifikasi, Peserta CPNS Curang Bakal Kena Hukuman Disiplin

Tindak curang selama proses seleksi CPNS 2021 masih saja ditemukan terjadi

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Nov 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2021, 18:00 WIB
Pemkot Tangerang gelar tes SKB CPNS. (Pramita/Liputan6.com)
Pemkot Tangerang gelar tes SKB CPNS. (Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Tindak curang selama proses seleksi CPNS 2021 masih saja ditemukan terjadi. Kali ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta yang melakukan kecurangan saat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Para peserta yang curang ini pun langsung didiskualifikasi. Tak hanya itu saja, peserta CPNS 2021 dimaksud juga potensi terkena hukuman disiplin jika terbukti benar-benar bersalah.

"Selain peserta yang di diskualifikasi, oknum yang terindikasi terlibat kecurangan juga di investigasi kok. Jika terbukti, pasti akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 dan proses hukum yang berlaku," tulis BKN melalui akun Twitternya, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Guna membendung tindak curang peserta CPNS, BKN pun mengeluarkan status baru yaitu DIS ketika pengumuman hasil SKD di masing-masing instansi.

Status DIS merupakan tindak lanjut dari surat Kepala BKN ke beberapa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

"Kenapa bukan BKN yang umumkan status DIS tersebut? Karena pengumuman hasil merupakan kewenangan PPK Instansi masing-masing," jelas BKN.

Namun, status DIS ini tidak diterapkan di seluruh instansi, melainkan hanya pada beberapa instansi yang dalam penyelenggaraan SKD CPNS 2021 terdeteksi adanya permainan gelap.

"Apakah semua Instansi ada status DIS? Tentu tidak! Hanya Instansi yang terdapat pelamar yang terbukti curang!" tegas BKN.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terbukti Curang, 225 Peserta SKD CPNS 2021 Didiskualifikasi

Tes SKD CPNS 2021
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Secaba Rindam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 30 September 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 (SKD CPNS 2021) yang terbukti curang. Kepada peserta yang terbukti curang tersebut, BKN memutuskan untuk mendiskualifikasi.

“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing Instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” jelas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Satya juga menyampaikan bahwa BKN bersama BSSN masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail, yakni mengaudit seluruh tilok seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi, mulai dari registrasi, klik mulai ujian, sampai dengan selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.

Menyangkut hasil temuan kecurangan, Satya mengungkapkan “Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung,” imbuhnya.

Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Satya menyebutkan angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.

“Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi,” tandasnya.

Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya