Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II untuk Tenaga Non-ASN Diperpanjang, Cek Kriterianya

Beberapa kriteria yang dapat dijadikan panduan bagi para pelamar yang mendaftar dalam seleksi PPPK untuk tenaga non-ASN.

oleh Satrya Bima Pramudatama diperbarui 02 Jan 2025, 13:59 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2025, 13:59 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK (Istimewa)
Ilustrasi Seleksi PPPK (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) umumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga non-ASN.

Pengumuman ini berdasarkan surat dari Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran akan berlangsung hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.”  Dikutip dari akun instagram resmi @kemenpanrb pada Kamis (02/01/2024).

Beberapa kriteria yang dapat dijadikan panduan bagi para pelamar yang mendaftar dalam seleksi ini mencakup: 

  • Non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I. 
  • Non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. 
  • Non-ASN dalam database BKN yang belum mendaftar pada PPPK Periode I. 

Beberapa jabatan yang tersedia dalam seleksi ini meliputi pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional  serta penata layanan operasional. Adapun untuk para tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN, tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar dengan memenuhi kriteria seperti:

  1. Aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut. 
  2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database Kemendikbudristek. 
  3. Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. 

Bagi seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dihimbau agar segera mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian PANRB. 

 

Posisi yang Tersedia dalam Seleksi PPPK Tahap 2

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional.

Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.Selain itu, calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja.Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mengikuti Seleksi PPPK Periode II 2024

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Pasfoto Terbaru

4. Swafoto (Selfie)

5. Ijazah Terakhir

6. Transkrip Nilai

7. Dokumen Lain Sesuai Instansi yang Dilamar

 

 

Cara Mendaftar PPPK Periode II 2024

BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)
BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)

1.    Buka website SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

2.    Buat akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email aktif.

3.    Setelah berhasil membuat akun, masuk kembali menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat.

4.    Isi biodata diri, informasi ijazah dan gelar pendidikan terakhir, serta data lainnya seperti alamat, agama, dan nomor handphone.

5.    Pilih jenis seleksi "PPPK", kemudian pilih instansi dan formasi yang diinginkan.

6.    Masukkan detail ijazah pendidikan terakhir, serta informasi riwayat atau pengalaman bekerja.

7.    Sebelum mengakhiri pendaftaran, pastikan untuk memeriksa kembali data yang dimasukkan.

8.    Cetak kartu pendaftaran setelah yakin data sudah benar.

 

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya