Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini mengatur kriteria pelamar yang berasal dari tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Advertisement
Baca Juga
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 10 Desember 2024. Aturan ini menjadi pedoman utama bagi tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.
Advertisement
Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2
Dalam keputusan tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Selain itu, pelamar yang memenuhi kriteria ini hanya diperbolehkan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini. Jabatan yang tersedia untuk pelamar meliputi:
- Pengelola Umum Operasional,
- Operator Layanan Operasional,
- Pengelola Layanan Operasional,
- Penata Layanan Operasional.
Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 telah dibuka melalui portal resmi SSCASN BKN sejak 17 November 2024. Proses pendaftaran akan berakhir pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024.
Kepala BKN juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1.
Selain itu, PPK diminta melakukan persetujuan (approval) terhadap pelamar yang memenuhi kriteria di portal SSCASN agar mereka dapat mengikuti seleksi Tahap 2.
Advertisement
Peluang bagi Tenaga Non-ASN
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 menjadi kesempatan besar bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Pemerintah memastikan proses seleksi ini memberikan peluang yang adil bagi seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat. Dengan pelaksanaan yang terstruktur, diharapkan seleksi ini dapat memperkuat kualitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Bagi tenaga non-ASN yang ingin mendaftar, penting untuk segera mempersiapkan dokumen dan memastikan pendaftaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal SSCASN BKN.
Dengan adanya seleksi ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang setara bagi tenaga non-ASN sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih profesional di instansi pemerintahan.