Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025: Ini Posisi, Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025, memberikan kesempatan lebih bagi Tenaga Non-ASN untuk mendaftar.

oleh Elyza Binta Chabibillah diperbarui 31 Des 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2024, 12:00 WIB
Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Yogyakarta, Sabtu (19/10/2024). Dok Kementerian PANRB
Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Yogyakarta, Sabtu (19/10/2024). Dok Kementerian PANRB

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. 

Perpanjangan ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.

Jadwal pendaftaran yang semula dimulai pada 17 Desember 2024 kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Surat resmi yang menyatakan perubahan jadwal ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, , Senin (30/12/2024).

Dalam pengumuman tersebut, Kepala BKN mengingatkan kepada seluruh instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2 dalam sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Selain itu, BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran mereka secepatnya, mengingat batas waktu yang semakin dekat. Calon pelamar diharapkan tidak menunggu hingga hampir mendekati penutupan pendaftaran untuk menghindari kemungkinan kendala teknis.

BKN juga mengingatkan agar para pelamar selalu menggunakan kanal resmi pemerintah untuk mencari informasi terkait seleksi ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang diterima akurat dan terpercaya.

Posisi yang Tersedia dalam Seleksi PPPK Tahap 2

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional.

Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1
  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.
  • Selain itu, calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mengikuti Seleksi PPPK Periode II 2024

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Pasfoto Terbaru

4. Swafoto (Selfie)

5. Ijazah Terakhir

6. Transkrip Nilai

7. Dokumen Lain Sesuai Instansi yang Dilamar

 

Cara Mendaftar PPPK Periode II 2024

Pengumuman CPNS
Pengumuman tahap pertama pendaftaran CPNS 2021 bisa dilihat pada portal SSCASN melalui akun masing-masing pelamar.
  1. Buka website SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Buat akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email aktif.
  3. Setelah berhasil membuat akun, masuk kembali menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat.
  4. Isi biodata diri, informasi ijazah dan gelar pendidikan terakhir, serta data lainnya seperti alamat, agama, dan nomor handphone.
  5. Pilih jenis seleksi "PPPK", kemudian pilih instansi dan formasi yang diinginkan.
  6. Masukkan detail ijazah pendidikan terakhir, serta informasi riwayat atau pengalaman bekerja.
  7. Sebelum mengakhiri pendaftaran, pastikan untuk memeriksa kembali data yang dimasukkan.
  8. Cetak kartu pendaftaran setelah yakin data sudah benar.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya