BBM Premium Bakal Dihapus, Bagaimana Nasib Pemilik Kendaraan Tua?

Di komunitas Vespa, masih ada sekitar 60 persen motor mengandalkan mesin setelan pabrik, yang artinya lebih ramah jika bahan bakar menggunakan Premium.

oleh Arief Rahman H diperbarui 05 Jan 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 18:15 WIB
Premium dan Pertalite Bakal Dihapus Mulai 2022
Petugas melayani pengendara mobil di SPBU kawasan Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemerintah berencana untuk menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite dari peredaran secara bertahap dalam rangka peralihan penggunaan energi bersih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan rendah seperti Premium. Namun yang terbaru, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan mengenai perluasan distribusi Premium ke seluruh wilayah Indonesia.

Isu penghapusan ini turut ditanggapi oleh pengguna motor klasik dua tak, contohnya Vespa. Alasannya, motor dua tak disebut-sebut akrab dan lebih cocok jika menggunakan bensin dengan oktan rendah seperti Premium.

Namun, di sisi lain, banyak juga pemilik motor vespa klasik yang mulai beralih untuk menggunakan Pertamax. Salah salah satu pertimbangannya adalah kompresi mesin yang sesuai dengan jenis bahan bakar.

“Kalau saya sih enggak pengaruh (pakai Pertamax) karena melihat kebutuhan si motor emang udah Pertamax, dan memang motor sudah tune up juga, soal kenapa pakai Pertamax kan karena ada hitungan kompresi dan lainnya,” kata salah satu pengguna motor vespa, Rama kepada Liputan6.com, Rabu (5/1/2022).

Ia pun menimbang penggunaan Premium dan Pertamax jika digunakan pada motor vespa standar yang masih bawaan pabrik. Ia tak menampik akan ada dampak ke mesin motor jika menggunakan Pertamax.

“Mungkin kalau untuk vespa standar dengan kompresi bawaan pabrik berpengaruh, pertama, pengeluaran lebih besar, kedua, karakter mesin masih belum bisa mendukung, ketiga risiko tidak diduga akibat oktan terlalu tinggi, misalnya mogok, ceket, mesin panas, seher jebol dan lainnya,” terangnya.

“Tapi banyak yang beralih juga kok pake Pertamax motor standaran juga, karena butuh buat bersihin ruang pembakaran juga,” imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Harga Tak Jadi Soal

FOTO: Harga Pertalite Turun Setara Premium Jadi Rp 6.450 per Liter
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten, Senin (21/9/2020). Pertamina memberi diskon harga BBM jenis pertalite di Tangerang Selatan dan Bali, dari Rp 7.650 menjadi Rp 6.450 per liter. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Saat disinggung mengenai harga dari Premium dan Pertamax, ia mengaku harga tak jadi persoalan terlalu besar. Apalagi, jika Pertamax sudah menjadi kebutuhan mesin motor.

“Harga menurut saya gak pengaruh, Pertamax masih murah, sekitar Rp 9000, beda sama Shell, Vivo, atau Total yang lebih mahal,” katanya.

Rama menambahkan, di lingkungan komunitas Vespa, ada sekitar 60 persen motor masih mengandalkan mesin setelan pabrik, yang artinya lebih ramah jika bahan bakar menggunakan premium.

“Banyak kok, mereka sih udah gak ngeluhin premium gaada ya, paling ke pertalite lari nya. sisanya ya motor udah tuneup semua karena kan emg kebutuhan jarak jauh,” tuturnya.

 

Jokowi Keluarkan Aturan

Premium dan Pertalite Bakal Dihapus Mulai 2022
Pengendara motor mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemerintah berencana untuk menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite dari peredaran secara bertahap dalam rangka peralihan penggunaan energi bersih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan distribusi dan harga jual bahan bakar minyak atau BBM, antara lain minyak tanah, solar hingga jenis RON 88 atau BBM premium.

Aturan baru tentang BBM ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Beleid ini disahkan Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021, yang mengatur soal distribusi hingga formula harga BBM premium hingga solar.

Menurut beleid tersebut, aturan dikeluarkan pemerintah dengan pertimbangan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

"Perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2074 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," mengutip isi perpres 117/2021, Senin (3/1/29022).

Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C.

Pada pasal 3 disebutkan jika yang dikatakan jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

Kemudian jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

"Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," mengutip isi aturan.

Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri. Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya