Sudah Dicabut Jokowi, Bisakah Perusahaan Dapat Izin Usaha Pertambangan Kembali?

Sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut oleh pemerintah mulai 10 Januari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 18:00 WIB
Tambang Batubara
Pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut oleh pemerintah mulai 10 Januari 2022. Pencabutan ini dilakukan karena pemilik izin usaha pertambangan tidak melakukan eksekusi dan melaporkan rencana kerja.

Lalu apakah perusahaan yang dicabut izinnya tersebut bisa kembali mendapatkan IUP?

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan tersebut dengan analogi anak sekolah. Jika ada seseorang tidak lulus sekolah, tidak tamat SMP, apakah memungkinkan untuk datang ke sekolah itu lagi?

"Kira-kira begini analoginya saya tidak boleh menjawab secara gamblang. Kamu datang mau sekolah lagi ke sekolah itu. Saya terima enggak kira-kira? susah kan," kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2021).

Bahlil menjelaskan, alasan pemerintah mencabut 2.078 IUP mineral maupun izin usaha tambang batubara. Salah satunya yaitu karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melakukan eksekusi setelah mendapatkan izin usaha.

"Izinnya sudah dikasih, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sudah dikasih, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya) tidak dibuat-buat," kata dia.

Bahlil menemukan banyak kejadian tersebut di lapangan yang membuat pemerintah mencabut ribuan IUP tersebut. Misalnya, izin sudah diberikan, tapi perusahaan atau perorangan tidak jelas. Kemudian, izin diberikan, tapi perusahaan justru mencari orang lagi untuk menjual izin.

"Kayak-kayak begini tidak bisa lagi. Kita harus bicara pada konteks keadilan," ujarnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jokowi Cabut Izin Usaha 2.078 Perusahaan Tambang

Tambang batu bara
Aktivitas di tambang batu bara di Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah mencabut izin usaha bagi 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba) pada Kamis, 6 Januari 2021 ini.

Pasalnya, ribuan perusahaan tambang tersebut ditemukan tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sejak bertahun-tahun lalu.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin usaha yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," kata Jokowi, Kamis (6/1/2022).

Jokowi mengecam tindak malas perusahaan-perusahaan tambang tersebut, yang telah mengambil kekayaan milik Bumi Pertiwi namun tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," keluh dia.

Pemerintah disebut akan terus berkomitmen memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, serta kerusakan alam.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya