Pencabutan 2.078 Izin Usaha Tambang Dimulai 10 Januari 2022

Guna melakukan pencabutan izin usaha tambang, Bahlil akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Jan 2022, 14:35 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 14:35 WIB
Konferensi pers Kepala BKPM  Bahlil Lahadalia tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Konferensi pers Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilakukan mulai Senin, 10 Januari 2022.

"Pencabutan akan dilakukan mulai hari Senin besok. Untuk IUP akan dilakukan hari Senin," kata Bahlil Lahadalia dalam sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Guna melakukan pencabutan izin usaha tambang, Bahlil akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Dan pencabutan izin tanpa melihat ini punya siapa, kita tertib pada aturan," ujarnya.

"Saya tahu sahabat saya banyak, dan mungkin di grup perusahaan dulu waktu saya. Tapi aturan harus ditegakan, tidak untuk satu orang/kelompok tertentu," tegas Bahlil.

Begitu izin usaha tambang dicabut, dia mengatakan, pemerintah pusat akan langsung mendistribusikan lahannya untuk kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diserahkan ke Masyarakat

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). BPS mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 melesat 183,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sesuai arahan Jokowi, lahan bekas izin usaha tambang ini akan diserahkan kepada sejumlah kelompok seperti koperasi, BUMD, pengusaha nasional/daerah yang sudah memenuhi syarat, hingga organisasi keagamaan.

"Supaya betul-betul terjadi pemerataan. Sehingga, masih saya dengar ada sebagian saudara saya atau masyarakat bahwa seolah-olah kita, mohon maaf, bisa dikendalikan suatu kelompok tertentu," tururnya.

"Kita tidak bisa. Untuk kemakmuran rakyat sebanyak banyaknya, untuk bangun pertumbuhan ekonomi nasional. Saya pikir ini yang penting pada kesempatan yang sangat mulia ini," pungkas Bahlil.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya